Pasbar-Bidikhukum.com Setelah di beritakan terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud dan Ristek) tahun anggaran 2024 dan dugaan pungli lainnya di SMKN.1 Kinali Kab. Pasaman Barat.
Alian LSM Bersatu Sumbar berkoordinasi dengan pihak Kejati. Rasyidin Putra,SH mengatakan sebagai aktivis Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) bahwa data yang kamiiliki sudah berupa dokumen, untuk di sajikan kepada penegak hukum, dan ini belanja dana BOS SMKN.1 Kinali yang sudah di pakai, kuat di duga ada unsur manipulasi dalam laporan SPjnya dan ada belanja yang tidak di yakini kebenarannya pungkas Rasyidin Putra SH. Kepada wartawan.
Bahwa kita jangan terpukau pada Peraturah Pemerintah Ri No 48 Tahun 2008 Tentang Biaya Pendidikan yang di maksud dalam PP tersebut sekolah hanya mendapatkan sumbangan dari Pemerintah daerah dan APBD Provinsi dan Kab./ Kota bukan berkewajiban dari orang tua siswa, pihak sekolah jangan menyalah artikan aturan ini.
Bahwa pungutan yang dilakukan oleh Kepsek SMKN.1 Kinali Kab. Pasbar bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar yaitu uang komite di kenakan lebih kurang sebesar Rp.70.000. persiswa di SMKN.1 Kinali X 1.226 orang = Rp. 85.820.000. jika di kalikan selama satu tahun sebeaar Rp.1.029.840.000.
Terdapat lagi kata Rasyidin Putra,SH di SMKN.1 Kinali bisnis seragam sekolah, saat PPDB orang tua siswa di kenakan biaya seragam sekolah antara lain jenisnya ;
1.Putih abu-abu
2.Pramuka
3.Praktek
4.Muslim/muslimah
5.Olahraga
6.Batik
Dengan biaya bervariasi, pakaian seragam ini wajib bayar separuh dulu bagi siswa baru. Untuk seragam yang punya brand merk sekolah baju batik ujar Rasyidin Putra.
Sambungan Rasyidin Putra, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bahwa temuan ini yang terjadi di SMKN.1 Kinali kita mendapat petunjuk untuk di sarankan agar di lengkapi bukti permulaannya dan laporankan ke PTSP terang Rasyidin Putra kepada wartawan.
Kami (GARANSI) meminta dalam proses laporan ke Kajati Sumbar nantinya, agar memanggil dan memeriksa kepsek SMKN.1 Kinali terkait dugaan kecurangan dana BOS dan dugaan pungli lainnya.
Sementara Syahrul Kepsek SMKN.1 Kinali mulai berkomentar (29/01/25) setelah berita terbit, ia mengatakan bahwa data dana BOS itu tidak betul, jumlah guru SMKN 1 Kinali beserta honor kami 84 orang 44 ASN honor 40 orang dengan dengan ruang kelas 39 lokal dan bendahara saya sudah melakukan sesuai petunjuk juknis dan BOS dan kami sudah di periksa dinas dan inspektorat tidak ada masalah imbuhnya.
Lanjut Syahrul lagi, dana BOS kami tidak mencukupi untuk gaji guru honor dan kebutuhan sekolah.
Kemudian awak media menyinggung tentang penahanan ijazah siswa di SMKN.1 Kinali yang sudah lulus sekolah akibat tertunggak uang komite tidak dapat menerima ijazahnya. Nun Syahrul berdalih pihak sekolah tidak menahan melainkan orang tua siswa tidak menjemputnya. Silakan jemput ke sekolah bagi ijazahnya yang belum di ambil orang tua siswa di minta agar membuat pernyataan pinta syarul.
Sementara anak yang sudah lulus dari SMKN 1 Kinali buru -baru merantau sehingga tidak ingat ijazahnya. Kasih tau pak kepada orang tua siswanya silakan jemput ijazah anaknya ke sekolah saran Syahrul kepada wartawan.
Dalam akhir konfirmasi syarul kepsek SMKN.1 Kinali melalui chatnya ia mengatakan silakan datang ke sekolah pak, dengan senang hati kami akan melayani bapak.
Namun bertolak belakang dari pengakuan orang tua siswa yang sudah lulus anaknya dari SMKN.1 Kinali, yang tidak mau namanya di sebutkan dalam media ini, ia mengatakan itu karna bapak wartawan makanya di bilang seperti itu pak, kalau kami yang minta ke sekolah oknum guru mengatakan bayar dulu uang komitennya dan hutang yang tinggal kesepakatan ini karna kami dalam keadaan terdesak saja pak, takut nanti anak kita di sekolah tersisihkab dengan wajah kesal ortu siswa.
Dalam penggunaan tahap satu dana BOS sebesar Rp.944.000.000. antara lain belanja ;
1. Biaya pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 34.698.000
2. Biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 8.451.000.
3. Biaya pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 24.415.500.
4. Biaya pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp. 79.928.651.
5.Biaya langganan daya dan jasa Rp. 51.662.544.
6. Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 172.610.635.
7. Biaya penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 2.550.000.
8. Biaya pembayaran gaji guru honor sekolah Rp. 7.842.700.
9. Biaya gaji honor sekolah sebesar Rp.267.958.600.
Tahap dua sebesar Rp. Rp.943.884.739.
1. Biaya pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp.43.240.500.
2. Biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 47.750.335.
3. Biaya dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 28.106.500.
4. Biaya pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.394.147.966.
5. Biaya pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp. 1.500.000.
6. Biaya langganan daya dan jasa Rp. 60.125.650.
7. Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 248.570.667.
8. Biaya penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 13.921.000.
9. Biaya gaji honor sekolah Rp. 35.558.500.
10. Pungutan uang komite sebesar Rp.800.000. kepada seorang siswa.
Red St**