Kepsek SMAN.1 Air Putih BUNGKAM Aliansi LSM Bersatu Minta, Kejatisu Usut Belanja BOSnya

Kab.Batubara – Bidik hukum.com

Desakan publik yang tergabung di dalamnya aliansi LSM Bersatu Sumatera Utara Meminta kepada Gubernur Sumut Drs. A. Fatoni .M.si untuk mencopot Kepsek SMAN.1 Air Putih terkait sudah dua kali rekan-rekan BIDIKRI melayangkan surat klarifikasi tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, namun sikap tertutup kepsek tersebut mengundang tanda tanya publik.?

Jumlah siswa SMAN.1 Air Putih Laki laki 335 orang perempuan 566 orang rombongan belajar 26 orang total keseluruhan siswanya 927 x untuk kategori penerima BOS 1.500.000. perorang total sebesar Rp.1.575.900.000.

Sementara ketua Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Sumut Rahman Efendi Sibuea,SH,SE mengatakan kepada wartawan (30/01/25) bahwa sikap tertutup oknum Kepsek SMAN.1 Air Putih patut di curigai setiap kegiatannya. Pasalnya tidak belanja dana BOS saja, ada lagi pungli berkedok rapat orang tua dan komite untuk uang Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) sementara sekolah negeri tidak di benarkan modus apapun untuk pungutan yang berjenis biaya pendidikan.

Lanjut lagi kata Rahman Efendi Sibuea, dari pendaftaran PPDB siswa di kenakan biaya seragam, dengan jenis. Putih abu-abu, Pramuka, olahraga, batik ini harus di bayar di depan dulu separoh dengan bertopeng koperasi, sementara Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah tidak di benarkan dan Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di Larang ucap Rahman.

Dengan bukti permulaan, baik seperti dokumen laporan SPj ARKAS BOS pada semester pertama dan kedua, ini bentuk data permulaan kita akan kita laporkan kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui asisten pidana khusus dan asisten Intelijen Kejatisu agar kasus ini di Lidik dan di sidik ada apa dana BOS SMAN.1 Air Putih.

Baik terkait penyalagunaan BOS 2023 / 2024 dan bentuk modus pungli lain yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya, sebagai mana diatur di UU RI No 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kami sekali ujar Rahman Sibuea kepada wartawan meminta Kejatisu agar mengusut temuan informasi di SMAN.1 Air Putih terangnya.

Pada kesempatan lain awak media mengkonfirmasi Kepsek SMAN.1 Air Putih via WhatsAppnya 081362240xxx namun tidak menggubris sampai berita ini di terbitkan.

Red/St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *