Kepsek SMKN.1 Kinali Bungkam di Konfirmasi, Terkait Dana BOS 2024 LSM GARANSI, APH Usut Belanjanya

 

Pasbar-Bidikhukum.com Pemerintah pusat melalui Kemendikbud dan Ristek mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar Rp.52,07 Triliun atau setara 20 persen dari APBN tahun 2024

Namun nampak sekilas dari dunia pendidikan ini, seorang kepsek SMKN.1 Kinali yang berinisial SYL tidak pantas di tiru dan di contoh sebab tidak menunjukkan seorang ASN yang bersikap seorang pendidik dan pelayan, tidak layak di sematkan kepadanya jabatan Kepsek SMKN.1 Kinali. Seorang pejabat publik harus membuka ruang informasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, baik yang bersumber dari uang rakyat.

Hal ini patut menjadi evaluasi kinerja bagi anak buah Gubernur Sumbar Mahalyeli untuk di revisi pejabat setingkat kepsek yang tidak humanis kepada masyarakat dan media.

Terkait adanya temuan investigasi yang di peroleh narasumber media ini, maka tentu harus mendapatkan konfirmasi yang berimbang kepada yang bersangkutan (Kepsek SMKN.1 Kinali).

Awak media ini mengkonfirmasi via WhatsAppnya RSL 085274104xxx di hubungi sampai dua kali dan chat pribadi tidak menjawab pada

Pada tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 18.06 wib Kepsek SMKN.1 Kinali memilih bungkam dan diam seribu bahasa. Saat mengajukan pertanyaan soal data belanja dana BOS tahun anggaran 2024 ia memilih membisu sampai berita ini di terbitkan .

Rasyidin Putra,SH selaku aktivis Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) mengatakan kepada wartawan (26/01/25), bahwa ada dugaan indikasi pelanggaran Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar, bahwa di sekolah tersebut (SMKN 1 Kinali) masih memberlakukan pungli berkedok komite sebesar Rp.800 ribu / pertahun yang di kenakan kepada siswa SMKN.1 Kinali

Hal ini kata Rasyidin Putra,SH kepada wartawan bahwa data yang kita miliki ini valid, penggunaannya, belanja dana BOS tahun 2024 dan ini sudah di pakai oleh Kepsek SMKN.1 Kinali ujar Rasyidin.

Belanja administrasi sekolah meningkat biayanya, di tambah belanja gaji guru honor lumayan fantastis.

Ini kuat dugaan kita adanya permainan kotor dalam laporan SPjnya. Dari dua mata anggaran tersebut tadi sudah mencurigaikan, belanjanya ujar Rasyidin Putra.

Sementara pengangkatan guru honor sebagai PPPK dua tahun belakangan, na kenapa masih membengkak belanja gaji guru honor heran Rasyidin Putra.?!

Kami uraikan penggunaan belanja dana BOS tahun 2024 di SMKN1 Kinalil dalam laporan tahap satu sebesar Rp.944.000.000 antara lainnya ;

1.Biaya pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 34.698.000

2.Biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 8.451.000.

3.Biaya pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 24.415.500

4.Biaya pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp. 79.928.651.

5.Biaya belanja langganan daya dan jasa Rp. 51.662.544.

6.Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 172.610.635.

7.Biaya penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 2.550.000.

8.Biaya pembayaran gaji guru honor Rp. 7.842.700.

9.Biaya pembayaran honor sebesar Rp.267.958.600.

laporan tahap satu total belanja BOS Rp.650.117.630

Untuk laporan tahap dua penggunaan dana BOS SMKN 1 Kinali sebagai berikut;

1.Biaya pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp.43.240.500.

2.Biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 47.750.335.

3.Biaya dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.106.500.

4.Biaya pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp.394.147.966.

5.Biaya pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp. 1.500.000.

6.Biaya langganan daya dan jasa Rp. 60.125.650..?

7.Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 248.570.667.

8.Biaya penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 13.921.000…?

9.Pembiayaan dalam gaji honor Rp. 35.558.500.

Jumlah total dana BOS di SMKN.1 Kinali Kab. Pasaman Barat senilai Rp. 1.237.881.158. tahun 2024

Kami akan siapkan laporan pengaduan tegasnya Rasyidin Putra SH kepada awak media, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan Tipikor dalam penyalahgunaan belanja dana BOS dan pungli komite di SMKN.1 Kinali bebernya.

Tim/St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *