Surati Setda Pelalawan Soal Belanja Rutin 2023/2024 BIDIKRI ; Desak Kajati Riau Periksa Eks.PA dan KPAnya

KAB.PELALAWAN-BIDIKHUKUM.COM

Aktivis Non Government Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIKRI) Mendesak dan meminta kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan audit investigatif atau memanggil Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran terhadap belanja langsung dan rutin di Sekretariat Umum Daerah Kab. Pelalawan tahun anggaran 2023 dan 2024.

Hal tersebut di sampaikan oleh Rudi Chandra,SH selaku Kabid Investasi NGO BIDIKRI kepada wartawan (16/01/25) bahwa kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Sekdakab Pelalawan tanggal 05 Desember 2024 untuk mempertanyakan belanja di sekretariat umum daerah yang pengguna anggaran nya pak sekda, lalu Kabag umum selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), hal ini ada yang di curigai mata anggarannya beber Rudi Chandra.

Sebagai berikut belanja di Sekretariat Umum Daerah Kab. Pelalawan 2024 ;

1.Belanja perjalanan dinas biasa atau bantuan transportasi Rp.283.152.000.

2.Belanja perjalanan dinas dalam kota Rp.158.250.000.

3.Belanja operasional KDH/WKDH Rp.600.000.000.

4.Belanja alat bahan untuk alat kantoran bahan cetak untuk kantor dan benda pos, langganan jurnal dan kabar majalah Rp.713.297.200.

5.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.1.065.753.000.

6.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.165.000.000.

7.Belanja perjalanan dinas luar daerah Rp.735.006.000.

8.Bantuan transportasi perjalanan dinas dalam daerah Rp.292.200.000.

9.Biaya fasilitas pengelolaan bina mental spiritual Rp.16.550.833.600.

10.Biaya fasilitas kerjasama dalam negeri Rp.120.775.000.

Lalu belanja di sekretariat umum dari Kab. Pelalawan tahun anggaran rutin 2023 yaitu ;

1.Belanja makan dan minuman jamuan tamu Rp.1.418.450.000.

2.Bantuan transportasi jamaah haji Rp.840.000.000.

3.Belanja penghargaan atas suatu prestasi/ reward umroh Rp.2.170.000.000.

4.Pendokumentasian tugas pimpinan Rp.438.870.000.

5.Biaya fasilitas protokoler Rp.905.948.000. apa

6.Biaya perjalanan dinas biasa Rp.969.987.000.

7.Belanja perjalanan dinas dalam kota Rp.133.900.000.

8.Biaya fasilitas komunikasi pimpinan Rp.568.762.000.

Dari mata anggaran ini ujar Rudi Chandra, PAnya adalah sekda yang lama, kami mendapatkan salinan DPA dan Photo copy SPj belanja barang dan berkas SPPD yang di tandatangani oleh Sekda Kab.Pelalawan. Juga di paraf oleh Kabag umum dan kasubag keuangan.

Maka dari itu kita mendesak Bapak Kajati Riau agar melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan Tipikor ini, dengan bukti permulaan yang kami miliki.

Tambah, Rudi Chandra lagi jika di perlukan untuk di laporkan dugaan KKN ini kita akan bundel berkasnya agar penyidik lebih cepak untuk menelaah temuan investasi kita ini.

Sementara Mantan Sekdakab. Pelalawan saat di konfirmasi dan di klarifikasi tidak menjawab dan memilih bungkam sampai berita ini di terbitkan.

Red/ ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *