Sanksi Kasipidum Kejari Sijunjung Belum Transparan LBH PKN, Minta Jamwas Kejagung Tindak Tegas

Jakarta-Bidikhukum.com

Viral di media sosial dan media mainstream baru -baru ini terkait oknum Jaksa inisial MJS Kasipidum Kejaksaan Negeri Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dalam persoalan pemakaian atas nama Armon yang di sebut tukang kara-kara, untuk pengajuan kredit mobil kijang Innova reborn tahun 2024 sebanyak enam unit mobil.

Dengan sebesar Down Payment (DP) berkisar Rp.678. juta angsuran perbulan enam unit mobil tersebut di taksir Rp.39.600.000. Juta.

Dari pengakuan korban (Armon) yang di rangkum media ini dari berbagai laman web media online, dan tiktok, ada yang menjadi aneh.!

Pasalnya, yang menjadi perhatian kita kata aktivis Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan Nasional M.Yusuf Pardamean Nasution,SH kepada wartawan (16/01/25) di Jakarta, bahwa ada perdamaian antara dua belah pihak oknum Jaksa Kasipidum Kejari Sijunjung inisial MJS dan Armon di Padang pada tanggal 11 Januari 2025.

Mereka berdamai dengan oknum jaksa, hanya secara simbolis dan personality sementara si korban (Mon) mengatakan di berbagai media sosial dan media online bahwa oknum jaksa selaku pemodal untuk usaha travel trayek mobil Pekanbaru – Padang, di modali oknum jaksa tersebut. Mencuatnya kepermukaan publik kasus ini. Terjadi kridit macet sehingga korban ( Mon) bersuara di media, pada saat proses pengambilan mobil di empat pembiayaan antara lainnya. ACC, TAF, Maybank dan Buana finance masih berjalan lancar selama enam bulan namun pada berikutnya terjadi macet sehingga korban atas nama ( Mon) meminta mobil yang di kuasai oknum MJS atas namanya di kembalikan ke laesing supaya tidak di kejar Debt Colector.

Artinya kata Yusuf, perkara ini melibatkan secara institusional kelembagaan kejaksaan sebab, oknum tersebut masih menjabat aktif sebagai Kasipidum di Kejari Sijunjung.

Harusnya terang (Yusuf-red) kepada media, kasus ini di inisiasi oleh Pejabat Kejati Sumbar, sebab sudah menyangkut nama instansi yang di sebut oleh Mon oknum jaksa ini masih aktif. Lalu kemudian kita juga melihat kasus ini prilaku oknum jaksa artinya Jaksa Kasipidum Sijunjung harus mendapatkan sanksi dari Jaksa Pengawas (Jamwas) untuk menelaahnya Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin untuk mendapatkan atau memberikan sanksi tegas sesuai pada pasal 13 ayat 1 UU RI No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada seorang jaksa yang melanggar kode etik atau melanggar sumpah atau janji jabatan. Sanksi tersebut berupa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.

Kita bukan persoalkan perdamaiannya, silakan berdamai dua belah pihak namun ini adalah pejabat publik, mesti harus mendapatkan keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas penanganannya ucap Yusuf.

Apalagi dalam perdamaian ini antara dua belah pihak kata Yusuf Pardamaian Nst, SH.Mengakui kesalahan dan kesilapannya. Arti kata dari termilogi hukumnya bahwa kasus ini benar ada peristiwa hukum yang terjadi, dan melibatkan oknum Jaksa Kasipidum Kejari Sijunjung. Maka kami dari pemerhati hukum LBH PKN tidak mempersoalkan perdamaian sekali lagi kami tidak persoalkan perdamaiannya yang kita pertanyakan atas prilaku seseorang oknum.

Kita meminta Jamwas dan Bapak Kejagung St Burhanuddin menindak tegas prilaku oknum tersebut, agar mendapatkan sanksi sesuai himbauan tegas Bapak Kejagung.

Hal ini menghidari agar tidak terjadi lagi di kemudian hari prilaku oknum penegak hukum yang seperti ini, jika ini hanya mendapatkan teguran lisan sementara untuk di kemudian hari terulang kembali ini bisa merusak citra kelembagaan kejaksaan agung tutur Yusuf.

Oknum tersebut selaku penegak hukum loh..!! yang harusnya berperilaku contoh yang baik kepada masyarakat.

Tambah Yusuf Pardamean,SH Lagi bahwa, dalam Perjagung No.Per : -014/A//JA/11/2012 Tentang Kode Prilaku Jaksa sudah di atur jelas tata kode etik jaksa dengan jelas.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *