Agam-Bidikhukum.com
Masyarakat meminta keberanian Polres Agam dan Polda Sumbar untuk membasmi mafia BBM Subsidi jenis pertalite dan solar di SPBU Banda Gadang Tiku, pasalnya SPBU tersebut melayani jeriken setiap hari dengan berkedok surat dari Walinagari dan dari dinas terkait. Dengan dalik alasan kebutuhan petani dan nelayan.
Ironisnya, jika kebutuhan nelayan dan petani hanya menggunakan mesin bajak sawah setiap hari pasti menggunakan 10 liter BBM jenis pertalite jika pembelian BBM jenis pertalite dalam jeriken 35 liter maka pemakaian untuk tiga hari sekali.
Kemudian sebaliknya jika nelayan menggunakan BBM jenis Solar pada mesin tempel 15 PK maka dapat di kategorikan nelayan menggunakan BBM tersebut untuk dua hari dan sebaliknya mesin TS dan Dompeng 35 liter dapat di gunakan untuk 3 hari pemakaiannya karna nelayan kecil.
Sungguh berani sekali oknum operator dan manejer SPBU Banda Gadang Tiku, dan pengawas dari Pertamina terkesan tidak mampu, untuk menindak tegas SPBU Tiku Dengan Kode Wilayah 14.264.581 Banda gadang tiku Kec. Tanjung mutiara Kab. Agam.
Dari pantauan tim media ini di SPBU Banda Gadang Tiku Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam sangat menjadi sorotan masyarakat atas prilaku oknum operator SPBU menjual BBM subsidi jenis pertalite dan solar kepada MAFIA BBM.
Masih dalam pantauan awak media, bahwa SPBU tersebut tidak jauh dari Polsek Banda Baru. Namun terkesan tutup mata.
Dalam investigasi yang di lakukan oleh tim awak media ini pada hari minggu tanggal 12 januari 2025 di temukan bukti pengisian jeriken 35 liter yang di duga berisi BBM subsidi jenis perlate di SPBU tersebut.
Ketika di konfirmasi kepada operator SPBU Banda Gadang Tiku, yang tidak mau menyebutkan, ia memilih bungkam tidak menjawab saat di konfirmasi terkait legalitas pengisian BBM jenis pertalite subsidi kedalam jerigen 35 yang bertumpuk di area pengisian pompa jalur kendaraan sepeda motor dan mobil tersebut.
Berdasarkan UU Ri No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 52 setiap orang sengaja melakukan penimbunan BBM pidana 6 tahun penjara dan denda Rp.6 milyar pasal 53 tanpa izin usaha BBM pidana 5 tahun penjara denda Rp.5 Milyar pasal 54 pengangkutan tanpa izin BBM pidana 4 tahun penjara denda Rp.4 milyar.
Hal tersebut di utarakan oleh Asosiasi Pemerhati Minyak dan Gas Bumi (APMG) Ahmad Zulham,SH kepada wartawan (14/01/25) jika hal ini di biarkan terus menerus, maka yang menguntungkan adalah oknum kartel mafia BBM dan SPBU tersebut, dan menjadi korban kelangkaan BBM dan menderita konsumen SPBU kendaraan umum, yang menjadi kewalahan mencari BBM. Tidak cukup satu hari BBM sudah luges habis yang subsidi mau tidak mau mau mencari SPBU yang dekat dan memilih BBM non Subsidi.
Selain itu tambah Ahmad Zulham,SH kepada media lagi, bahwa dalam Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM juga menetapkan Tata Cara Distribusi dan Konsumen yang Berhak Atas BBM yang sudah jelas di atur.
Kegiatan pelayanan jeriken di SPBU 14.264.581 Banda Gadang Tiku ini telah mengabaikan ketentuan peraturan dan perundang undangan tersebut.
Ujar Ahmad Zulham,SH selaku ketua Asosiasi Pemerhati Minyak dan Gas Bumi (APMG) mengatakan lagi terkesan SPBU 14.264.581 Banda Gadang Tiku “Kebal hukum”, tidak mempan di sentuh hukum kuat di duga ada oknum APH yang membekingi dan mafia BBM tersebut sehingga sampai saat ini tidak Tersentuh oleh aparat hukum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keterlibatan oknum aparat yang seolah menutup nutupi mafia BBM Subsidi terhadap pelanggaran ini.
Dugaan pembiaran oleh aparat hukum ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang kuatir bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas tegas Ahmad.
Kami dari APMG Sumbar akan melengkapi bukti permulaan ini agar kita laporkan kepada Kapolda Sumbar yang baru bahwa ini harus menjadi atensi penegak hukum.
Tim/ Red