Medan-Bidikhukum.com
Sehubungan surat konfirmasi yang di layangkan dari Bidikhukum.com pada tanggal 22 oktober 2024 kepada SMAN.5 Medan terkait pungutan berkedok Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri sebesar Rp.200.000. Persiswa x jumlah siswa 1.324 orang = Rp. 264.800.000. selama 12 bulan sangat fantastik yang di dapat pihak SMAN.5 Medan sebesar Rp.3.177.600.000. Dana tersebut di katakan uang komite lalu di masukan ke rekening sekolah.
Pemerintah Pusat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek mengalokasikan APBN untuk anggaran pendidikan tahun 2024 sebesar Rp.665 triliun anggaran ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Tidak ada lagi kata putus sekolah, untuk biaya pendidikan. Masyarakat berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, pemerintah sudah banyak meringankan biaya pendidikan, khususnya sekolah negeri. SMAN.5 Medan terdapat jumlah siswanya 1.324 orang Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOS) x 1.500.000. Total dana BOS yang masuk ke rekening Rp.1.986.000.000. Setiap tahun dua semester dana BOS peruntukannya, untuk belanja admnistrasi sekolah, belanja perpustakaan, belanja daya dan jasa, belanja ekstrakurikuler dan tenaga jasa pendidikan, belanja gaji guru honorer dan belanja PPDB.
Di tambah lagi, Bantuan APBD Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk fisik dan pengadaan. Belum lagi bantuan aspiraai anggota DPRD Provinsi Sumut bidang pendidikan.
Hal ini di utarakan Rudy Asmar,SE, SH Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Provinsi Sumut kepada wartawan (29/10/24) terkait surat dari balasan dari SMAN.5 Medan
Bahwa dalam surat balasan itu ujar Rudy Asmar, mengatakan (Kepsek SMA.5 Medan) bertopengkan PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, hal ini regulasinya hanya menopang sekolah yang tidak memampu dari segi aspik financesial. Dan tidak terus menerus di pungut kepada siswa / siswa setiap bulan.
Bahwa SMAN.5 Medan bukan la sekolah swasta. Melainkan sekolah negeri. Ada tida unsur bantuan yang ia peroleh dana BOS (APBN), Bantuan Dinas Pendidikan Sumut, Bantuan Anggota DPRD Prov.Sumut melalui APBD.
Kami dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) terang Rudy Asmar lagi, ini sudah ada dugaan perbuatan melawan hukum yakni pelanggaran Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar dasar hukum yang di lakukan oleh Kepsek SMAN.5 Medan atas PP 48 Tahun 2008 tidak seharusnya terus menerus memungut kepada orang tua siswa, yang di tetapkan SPP nya Rp.200.000. Perbulan ini bukan sumbangan tapi kewajiban setiap bulan.
Memperhatikan Permendikbu Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di larangan dalam bentuk apapun melakukan pengutan di sekolah kecuali sumbangan sukarela.
Tambah lagi Rudy Asmar,SE,SH sudah ada penyalahgunaan kewenangan dan jabatan pada posisi Kepsek SMAN.5 Medan dengan melanggar UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan ini terkesan mencari keuntungan yang luar biasa dari wali murid dan orang tua siswa. Kalau ingin mencari dana silakan di luar sekolah, ada dana CRS perusahaan, sebab ekonomi oarang tua siawa tidak semua sama pandapatannya.
Kami (ARAK) kata Rudy Asmar lagi, akan melaporkan dugaan pungli ini Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan bukti permulaan yang kita miliki. Baik pengakuan rekaman orang tua siswa SMAN.5 Medan, buku iuran siswa SPP dan pengalihan dana ke rekenjng sekolah. Dana SPP komite ini tidak perna di audit Badan Periksa Keaungan (BPK) perwakilan sumut sebab dana ini bukan dana negara melainkan (dana ummat) tutur Rudy.
Kami akan mendesak Kejatisu, minta kawan-kawan penyidik periksa Kepsek SMAN.5 Medan atas dugaan pungli SPP komite yang tidak ada hubungan dana ini kewenangan Dinas Pendidikan.
Hanya bermodalkan rapat komite, SMAN5 Medan meraup keuntungan yang sangat fantastik setiap tahun.
Sementara dari jawaban Kepsek SMAN.5 Medan telah mengakui bahwa pungutan dilarang berdasarkan Surat Sekretaris Jendral Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 8294 /A.14/HK/2017 Tentang Penjelasan Mengenai Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK
Red**