GARANSI, Mintak Kejaksaan Tinggi Audit Uang Komite SMKN.1 Bukittinggi Tidak Jelas Laporannya  Dana Ini Tidak Transparan  

 

Bukittinggi-Bidikhukum.com

Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek mengucurkan dana bantuan operasional sekolah pendidikan (BOSP) sebesar Rp.57,54 triliun kepada 419.218 satuan Pendidikan pada tahun 2024 hal tersebut untuk menunjang pendidikan yang merata.

Di tambah bantuan dari Pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sumatera Barat, dalam bentuk bantuah hibah fisik, dan hibah alat dan barang sesuai daerah pemilihannya masing-masing anggota DPRD.

Kemudian di tambah, bantuan dana DAK dan Bantuan dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melalui keuangan APBD tahun anggaran 2024.

Directur Peneliti hukum Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Provinsi Sumatera Barat Irwan Permana,SH mengatakan kepada wartawan (20/09/24) tidak di benarkan pihak sekolah negeri melakukan pungutan uangan sekolah atau modus yang berkedok apapun, ombusman sudah menegur pihak sekolah negeri jangan ada lagi dalil apapun yang di lakukan pihak sekolah untuk mencari keuntungan dari siswa, pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) tidak ada lagi pungutan apapun.

Sambung irwan Permana, kalaupun ada kekurangan untuk sekolah di minta kepada orang tua atau walinya sifatnya sumbangan. Tidak menjadi rutinitas setiap bulan tegas irwan kepada media.

Adapun ujar irwan permana lagi, PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan BAB VI PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN Bagian Ke Satu Prinsip Pasal 52 bagi ekonomi orang tua siswa mampu dan itu harus mempunyai strategis perencanaan yang di ketahui menteri agama dan PP ini untuk sekolah Madrasah bukan sekolah umum.

Bukti SMK N.1 Bukittinggi menjadi sentral bisnis perdagangan seragam sekolah berkedok koperasi tutur Irwan Permana, mereka mengakali baju seragam dengan memberikan brand atau merk baju, sehingga orang tua siswa mau tidak mau wajib beli kepada koperasi. Setahu saya koperasi adalah mengurus koperasi guru bukan cari keuntungan di SMKN.1 Bukittinggi.

Dana bantuan BOSP tahun 2024 di SMKN.1 Bukittinggi sudah di cairkan semester pertama dari laporan ARKAS, dari jumlah siswa lebih kurang 2000 orang siswa.

Kami (GARANSI-Red) akan kumpulkan bahan keterangan ( Pulbakete), untuk melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dugaan pelanggaran Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar di SMKN.1 Bukittinggi terkait uang komite diduga uang haram tidak jelas laporan penggunaannya.

Sementara Kepsek SMKN.1 Bukittinggi saat di konfirmasi via whatsappnya mengatakan terkait uang komite non warga Kota Bukittinggi, mengacuhb berdasarkan PP 48 dan Perda 162 Tentang Biaya Pendidikan Pasal 52 karna biaya pendidikan itu ada dana pusat dan ada dana daerah dan dari masyarakat dan iuran dari orang tua. Disinggung soal seragam sekolah kepsek SMKN.1 Bukittinggi berkila. Itu koperasi dan itu tidak perna di permasalahan imbuhnya.

Disinggung lagi soal jumlah siswa-siswi SMKN.1 Bukittinggi ia (Kepsek-red) mengatakan 1.900 sekarang siswanya uang komite berdasarkan kemampuan orang tua.

Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *