LSM-BIDIKRI Minta Kajari, Periksa Kepsek SMPN 5 Kota Padang, Dugaan Kecurangan Dana BOS

Padang-Bidikhukum.com

Dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN.5 Kota Padang sebesar Rp.897.600.000. Dengan jumlah siswanya 816 orang tahun anggaran 2023 akan berujung di Kejaksaan Negeri Padang.

Hal ini kata Lukman Syarif,SH ketua Investigasi LSM BIDIKRI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Provinsi Sumbar tentang kecurangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022/ 2023 di SMP N.5 Kota Padang sangat rentan terjadi, antara lainnya menjadi perhatian kita, biaya PPDB dan belanja ATK Sekolah, di tambah lagi biaya perpustakaan.

Kuat dugaan penyelewengan anggaran ini ujar lukmam syarif fiktif. Sebab anak sekolah ada mendaftar online dan tidak begitu banyak memakan anggaran dan belanja kertas ada yang barang yang tidak habis pakai kemudian anggaran di sediakan, untuk perpustakaan ini sangat janggal sekali anggarannya tersedia, sebab anak sekolah dapat bantuan buku dari perpustakaan dinas terkait lalu apa saja anggaran yamg di belanjakan untuk itu.?

Lanjut, Lukman Syarif lagi menegaskan kepada media (22/07/24) bahwa ada beberapa item untuk peruntukan BOS yakni.

1.Biaya ATK Sekolah
2.Biaya Pengembang Perpustakaan
3.Biaya Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4.Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
5.Biaya Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
6.Biaya Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
7.Biaya Langganan Daya dan Jasa
8.Biaya PPDB
9.Biaya Gaji Guru Honor

Kita akan bundel laporannya berdasarkan PP Ri No 43 Tahun Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat, kita siapkan data pendukung untuk laporan dugaan tipikornya, seperti yang pernah kita laporkan salah satu, SMK PP Padang yang sudah di proses secara hukum oleh Kejaksaan Negeri dan sudah lanjut ke meja hijau, dan menjadi pesakitan dalam dugaan korupsi dana BOS.

Bahwa berdasarkan temuan lainnya tambah Lukman syarif kepada wartawan, ada lagi uang komite di sekolah tersebut, hal ini bertentangan dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di Larang memungut dalam bentuk apapun.

Serta kuat diduga melanggar Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar, bahwa pihak SMPN.5 Padang menjual seragam sekolah saat PPDB demgan modus koperasi dan komite, hal ini bertentangan dengan himbauan Ombudsman dan Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah.

Jika kita hitung dana BOS yang masuk ke rekening SMPN.5 Kota Padang sangat lumayan fantastik anggarannya sebesar Rp.897.600.000.

Dari setiap persiswa mendapatkan Rp.1.100.000. perorang x 816 orang total = Rp.897.600.000. dana ini menjadi dua tahap, di rekening bendahara sekolah SMPN.5 Padang setiap pengambilan dana dengan mengusulkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

Namun kecurangan ini kata lukman Syarif tidak menutup kemungkinan, yang kita peroleh adalah data valid, dalam penggunaan dana BOS 2022/2023 ada indikasi belanja fiktif.

Nanti berkasnya sudah lengkap kita sampaikan kepada Kajari Padang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di SMPN.5 Kota Padang.

Sementara Kepsek SMPN.5 Kota Padang saat di konfirmasi via whatsapp 08126615xxx tidak menjawab

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *