LSM BIDIK RI, Minta dan Desak Kajari Inhil Periksa Kepsek SMAN.1 Tempuling di Duga Mark’ Up Dana BOS /BOSDA 2023

Indragiri Hilir- Bidikhukum.com

Begitu banyak pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset dan Teknologi mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tingkat SMA dalam menunjang pendidikan yang layak bagi sekolah negeri.

Seiring dengan bantuan dana BOS Kemendikbud, Pemprov. Riau juga mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari dinas Pendidikan. Ditambah lagi bantuan pokir dewan untuk sarana dan prasarana sekolah baik fisik dan pengadaan.

Terkait dengan temuan investigasi oleh LSM BIDIKRI di SMAN.1 Tempuling bahwa adanya indikasi kecurangan dana BOS, maka saat jumpa pers yang di lakukan oleh LSM BIDIKRI di wakili oleh fajriansyah Putra,SH kepada media kami sudah melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada SMAN.1 Tempuling Indragiri Hilir pada tanggal 13 dan 20 mei 2024 bahwa ada dugaan penyalahgunaan dana BOS dan Bosda tahun 2023. Atas tidak terbukanya sdr Kepsek tersebut membuat kecurigaan kita semakin positif dengan temuan dana Bos ini.

Hal tersebut lanjut Fajriansyah Putra,SH (29/05/24) selaku Directur Advokasi Hukum LSM BIDIK RI kepada wartawan tentang surat yang di layangkan kepada SMAN.1 Tempuling bahwa ada belanja yang mencurigakan penggunaannya BOS/BOSDA tahun 2023 seperti ;

1.Biaya pengembangan perpustakaan

2. Biaya kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

3. Biaya administrasi ( ATK) sekolah

4. Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana

5. Biaya penyediaan alat multimedia pembelajaran

6. Biaya pengembangan profesi guru dam tenaga kependidikan

7. Biaya langganan daya dan jasa

8. Biaya PPDB

9. Biaya gaji guru honor

Sambung fajri menegaskan, bahwa juknis untuk belanja BOS tahun 2023 dalam laporan RKAS SMAN.1 Tempuling sama dengan laporan RKAS dana BOSDA tahun yang sama. Hal ini kuat dugaannya overlap ( tumpang-tindih). Ini bisa saja laporan verifikasi administrasi dalam pengajuan dana BOS dan BOSDA benar tapi faktanya fiktif.

Tambahnya lagi fajri, ini bukti permulaan sudah kita miliki. Baik berupa dokumen dan poto, yang di sampaikan oleh oknum guru SMA N.1 Tempuling saat investigasi kami ke lapangan di sekolah tersebut narasumber ini kami jaga namanya.

Bayangkan dengan jumlah siswa dan siswinya SMAN.1 Tempuling laki – laki 290 orang perempuan 320 orang di tambah rombongan belajar 25 orang total siswa : 635 orang x 1.500.000. Persiswa Total dana BOS : Rp.952.500.000. Dari kemendikbud Ri di tambah lagi dana BOSDA dari dinas Pendidikan Provinsi Riau 2023.

Terdapat lagi temuan pelanggaran Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam sekolah yang di larang menjualnya. Namun pihak sekolah berbisnis seragam saat penerimaan PPDB dengan jenis seraganya ;

Putih Abu-Abu
Pramuka
Olahraga
Melayu
Muslim
Batik

Harga pakaian sekolah ini bervariasi yang di jual oleh pihak sekolah ( SMAN.1 Tempuling) kepada siswa dengan berkedok rapat komite dan wali murid. Dasar hukumnya tidak jelas dan bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar. Bahwa sudah jelas du atur dalam Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite pasal 12 dilarang pungutan dan memanfaatkan sarana yang ada di sekolah pungkas fajri.

Kami akan siapkan berkasnya, untuk pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam temuan dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOSDA untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tipikor dana BOS. Agar penyidik Kejari meminta kepsek yang bersangidi periksa.

Sementara awak media ini mengkonfirmasi Kepsek SMAN.1 Tempuling via whatsappnya 081365644xxx iya memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi wartawan sampai saat ini belum ada tanggapannya hingga berita ini di turunkan.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *