Kejati Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Alat Peraga SMK Dinas Pendidikan Sumbar Tahun 2021

Padang – BidikHukum.Com

Reaksi cepat mulai di tunjukan oleh Korp Adiatsya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021.

Dalam kasus itu, Aspidsus Hadiman,SH,MH menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.”Berdasarkan hasil ekspose, kerugian negara akibat ini (korupsi Dinas Pendidikan Sumbar) 5,5 miliar. Dan hari ini kami juga menetapkan 8 orang tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman saat menyampaikan kepada wartawan di Kejati Sumbar, Senin (27/5/2024).Hadiman mengaku sejauh ini belum bisa menyampaikan identitas mereka yang telah ditetapkan tersangka.

Lalu kemudian dia menyebut bakal menyampaikannya esok hari.Untuk nama-namanya (tersangka) besok akan saya sampaikan, karena namanya sudah kita kantongi. Selain itu karena baru selesai (kasusnya) sore ini. Dan tersangkanya lumayan 8 orang,” katanya.

“Jadi besok orangnya akan kita panggil, dan kita tetapkan tersangka. Sementara dia akan kita periksa Jumat besok,” sambungnya.Hadiman menuturkan kedelapan orang yang ditetapkan jadi tersangka itu merupakan staf dan jajaran yang berada di Dinas Pendidikan Sumbar.

“Tersangka itu orang-orang di Dinas Pendidikan Sumbar. Besok akan kita sampaikan semua, jadi sabar dulu. Intinya orang yang kita tetapkan tersangka orang-orang yang menikmati dana itu,” ungkapnya.

Selain itu, Hadiman juga mengaku dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 37 orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari kabid aktif-tidak aktif dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar baru dan yang lama pungkasnya.

St/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *