ROHUL-BIDIKHUKUM.COM
Setelah beberapa kali melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada Camat Kabun Kab. Rokan Hulu oleh Non Governance Organization LSM BIDIKRI Provinsi Riau.
Dalam jumpa pers Directur Pencegahan TIPIKOR LSM BIDIK RI Fajriansyah Putra, SH mengatakan kepada awak media (30/09/23) di sekretariatnya, bahwa kami mengembangkan informasi masyarakat terkait penggunaan belanja rutin di Kecamatan Kabun tahun 2022 antara lainnya.
1. Belanja fasilitas administrasi tata pemerintahan desa Rp.6.886.800.
2. Belanja pelaksanaan forum koordinasi pimpinan di kecamatan Rp.7.300.000.
3. Biaya kordinasi sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal Rp.15.744.000.
4.Belanja penyediaan barang percetakan dan penggandaan Rp.17.538.300.
5.Biaya rapat kordinasi dan konsultasi SKPD Rp.25.322.000.
6. Belanja materai Rp.2.000.000.
7.Belanja jasa pemeliharaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan Rp.20.038.000.
8. Biaya kegiatan lembaga kemasyarakatan Rp.10.158.000.
Sambungnya lagi, (Fajriansyah Putra,SH-red) bahwa setelah kami melayangkan surat tersebut sampai tiga kali, namun Camat kabun tidak mencerminkan budaya keterbukaan informasi publik pasalnya. Dalam surat jawabannya (Camat Kabun-red) hanya berpedoman Permendagri No 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. lalu Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kota.800/Diskominfo/383/2017 Tentang SOP Penyelenggara Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ujar Fajriansyah Putra SH kedudukan Undang – undang lebih tinggi dari peraturan Permen maupun Keputusan Bupati, itu tidak ada apa-apanya jangan kelabui masyarakat dengan hal yang konyol.
Logikanya yang menggunakan belanja Camat Kabun, lantas yang membuat pertanggung jawaban Kominfo dan PPID kemana akal sehat kita ?
Ibarat kata pepatah dia yang makan orang yang bayar, bedah halnya kalau Camat kabun nya memberikan keterangan Informasi lewat Kominfo Kab. Rohul lalu yang menyampaikan kominfonya kepada publik itu baru benar.
Ini apa yang mau di sampaikan oleh PPID dan Kominfonya orang tidak di beri keterangan. Ini namanya menjual nama sesama instansi tegasnya menyampaikan ( Fajri).
Tim/Red