KAB. AGAM – BIDIKHUKUM.COM
Proyek Pengembang Infrastuktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2023 senilai Rp.500.000.000. Sumber dana APBN Kemen PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat
Nomor kontrak : 18/PKS/PISES/KKAD/PKP-SB/IV-2023 Lokasi Kegiatan : Nagari Kampung Tangah Kec. Lubuk Basung Kab. Agam Pelaksanaan Swakelola : Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) Kampuang Tangah Jenis Pekerjaan : Jalan Perkerasan Beton, TPT, Plate Duicker Volume : 1. Jorong Sikabu P. 300 m, L: 3 , T : 0,15 m 2.Jorong ujung padang P: 300 m, L: 3,5 m T: 0,15 m sumber dana APBN tahun 2023 total biaya Rp. 500.000.000. waktu pelaksana 90 hari kalender tanggal mulai : 26 april 2023 tanggal selesai 26 juli 2023
Dari pantausn LSM BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Infomasi Keadilan Republi Indonesia) Rudi Asmar Tanjung, SH mengatakan kepada Bidkum.com (15/09/23) Proyek PISEW Balai Praskim Wil Sumbar ini sudah ada indikasi kecurangannya. Pasalnya pekerjaan betonisasi cor jalan kampung ini ada pengurangan volumenya, yang di lakukan oleh Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD) bahwa mereka di bentuk oleh Wali nagari Kampung Tangah, dugaan proyek mark up dan pengurangan volume ini, kuat terjadi potensi berpotensi kerugian negara. Lalu perbuatan korporasi sangat rentan, kemudian kami melihat kwalitas jenis coran semenisasinya sangat pucat dan kurang kadar semen yang tidak seimbang.
Sambung Rudi Asmar lagi, proyek pengembangan infrastuktur sosial ekonomi wilayah (PISEW) sistem kerjanya juga sama seperti Dinasti hanya mereka saja yang dapat projek job orangb-orang tertentu yang dekat dengan Walinagari, proyek tersebut di upakankan kepada pekerja. Tidak swadaya, namun pekerjaan ini tanpa perusahaan (CV/PT) swakelola warga itu juga di ragukan, ironisnya saya yakin bukan warga yang bekerja.
Tambahnya lagi menegaskan (Rudi Asmar-red) kami sudah lengkapi bukti dokumentasi fisik pekerjaan berupa poto di lapangan, dan sampel material semennya. Nanti kita uji dan kita kumpukan bahan keterangannya (Pulbaket) untuk pelaporan ke Kajari Agam agar di usut tuntas dugaan mark up dan pengurangan volume.
Peran masyarakat berdasarkan PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat serta UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Wali nagari Kampung Tangah Gusri Mulyadi membenarkan pengurangan volume pekerjaan semenisasi jalan tersebut, Tapi sudah di selesaikan oleh kelompok KKAD.
Saat di singgung soal anggarannya ? Wali nagari Gusti Mulyadi mengatakan uangnya tidak ada di Nagari. Cara bekerja KKAD yang punya tanggung jawab dan mereka yang mencari pekerjanya dan pengupahannya saya hanya mengetahui saja melainkan kelompok (KKAD) memberi laporan ke satker Praskim Wil Sumbar.
Cara bekerjanya tetap seperti berkontrak setiap berapa persen pekerjaan fisiknya di bayarkan, namun tidak diserahkan kepada pihak ketiga terangnya.
Tim