Pungli Berkedok Uang Komite GARANSI : Minta Tim Saber Pungli Periksa Kepsek SMA N. 3 Padang Panjang

PADANGPANJANG-BIDIKHUKUM.COM

Presiden Ir Jokowi malahirkan Peraturan Presiden RI No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Luar (Pungli) untuk mencegah praktek bersifat pungli dan infak di lembaga negara dan pendidikan.

Klarifikasi jawaban ketua Kemite SMA N. 3 Kota Padang Panjang Prov. Sumbar, Ferry Herdianto, ketika ditemui, Jumat (8/9/2023) lalu diruangan kerjanya, terkait pemberitaan sebelumnya, bahwa berapa terkumpulnya sumbangan yang menjadi kewajiban uang komite dan untuk apa saja kegunaanya, mengatakan.

“Feri Ardianto, sumbangan Komite yang kami kumpulkan berasal dari murid dan bukan dana APBN. Jadi untuk menyampaikan berapa jumlah dan untuk apa saja kegunaan uang Komite tersebut, kami harus minta persetujuan dulu dengan mengadakan rapat Komite,” ujar Ferry Herdianto kepada media ini.

“Kami juga punya kode etik dalam memberikan laporan uang Komite tersebut, dan saya tak bisa memberikan ke siapa saja tentang berapa terkumpul dan untuk apa saja kegunaannya, karena laporan saya ke Walimurid,” kata Ferry lagi.

Sambungnya lagi (Ferry-red),” saya menjabat ketua Komite di SMA N. 3 Padang Panjang sejak tahun 2021 lalu hingga sekarang ini (Agustus 2023). Sebelum menjabat sebagai ketua Komite, tiap siswa waktu itu hanya dikenakan pembayaran uang Komite Rp 100.000/siswa. Tapi setelah menjabat, berdasarkan kesepakatan orang tua murid, maka disepakati Rp 120.000 persiswa /bulan.

Dari Rp 120.000 tersebut, yang mempunyai kartu PKH kita bebaskan, kalau kakak beradik, kita akan kenakan Komitenya satu saja. Kalau bagi siswa yang yatim piatu kita bebaskan, dan kalau salah satu orang tua murid meninggal, kita juga ambil setengah dari Rp 120.000/bulan tadi, papar Ferry.

Terpisah salah seorang masyarakat yang tak mau ditulis namanya mengatakan,” uang terkumpul tersebut memang betul berasal dari para wali murid. Harusnya berapa uang tersebut dan untuk apa saja kegunaannya, masyarakat atau publik, harus mengetahui. Apa tak boleh publik atau masyarakat tahu berapa sih uang sumbangan Komite tersebut terkumpul ? Dan apa tak boleh tahu juga masyarakat untuk apa saja kegunaannya uang tersebut tutupnya ?

Awak media ini mengkomfirmasi Directur Investigasi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Iswandi Putra,SH ia menegaskan yang namanya pungutan berkedok komite atau SPP itu adalah pungli, Presiden Ir Jokowi telah membuat Peraturan Presiden ( Perpres) No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar tim ini tergabung (Kepolisian, Kejaksaan dan ASN) tidak boleh ada lagi sekolah negeri yang melakukan pungutan yang berkedok sumbangan. Kalau sumbangan dia tidak wajib artinya sukarela kenapa ini jadi kewajiban !

Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek sudah menganggarkan tahun 2023 untuk pendidikan sebesar 20 % APBN atau setara dengan Rp.608,3 Triliun ungkap iswandi. jenjang pendidikan setara SLTA sudah di tanggung APBD dan APBN (Dinknas Provinsi) ada dana BOS dan ada pokir dllnya untuk Pendidikan.

Pertanyaannya, siapa yang mengaudit uang komite ini ? Dan bagaimana pertanggung jawabannya sebab ini uang orang tua murid bukan uang negar.

Na, kami meminta tim Saber Pungli berdasarkan aturan hukum tadi, agar menangkap oknum yang berkedok komite ini.

Bahwa berdasarkan Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 dilarang memungut uang komite dan mencari keuntungan dari sekolah tersebut pungkas Iswandi Putra dengan tegas.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *