PADANG PANJANG – BIDIKHUKUM.COM
Sungguh licik cara oknum para kepsek yang memanfaatkan jumlah murid di Sekolah untuk mencari keuntungan, dengan dalil sumbangan yang berkedok komite dan rapat orang tua serta sumbangan wajib.
Alih-alih untuk gaji guru honor, dan kebutuhan sekolah.
Jika melihat alokasi peruntukan Biaya Operasional Sekolah (BOS). setarah SMA/SMK yang di alokasikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek ( Kemenristek) tidak ada lagi kata pungutan untuk bagi siswa/i di sekolah khususnya di SMK N.1 Padang Panjang.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek sudah menganggarkan dana APBN dana BOS sebesar Rp.59, 08 Triliun tahun 2023 di segala jenjang Pendidikan di tambah lagi Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar mengakomodir bantuan untuk pendidikan bagi siswa yang tinda mampu dana APBN dan pokir anggota DPRD Prov Sumbar.
Terdapat di SMK N.1 Kota Padang Panjang memungut uang komite kepada siswanya Rp 100.000. perbulan.
Dengan jumlah siswa / siswi di SMK N. 1 Kota Padang Panjang terbagi tiga kategori laki – laki 336 orang perempuan 641 orang rombongan belajar 29 orang total jumlah siswanya 1.006 orang jika di kali kan dengan pungutan komite perbulan Rp.100.000 maka = Rp 100.600.000. yang di dapat dari siswa perbulannya
Jika di kalikan selama satu tahun 12 bulan maka keuntungan SMK N. 1 Kota Padang Panjang terdapat Rp.1.207.200.000. berdasarkan jumlah siswa.
Hal tersebut bertentagan dengan Perpres Ri No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan liar ( Pungli). Dan Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite dan UU Ri No 20 Tahun 2003 Tentang Sitem Pendidiksn Nasional.
Sementara Kepsek SMK N. 1 Kota Padang Panjang saat di konfirmasi lewat WhatsApp nya tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan.
(Tim/ SN)