Koalisi LSM Bersatu Riau, Mengadukan Kepada Komisi V DPR RI Dugaan Proyek Mark Up BPJN Wil. Riau

PEKANBARU-BIDIKHUKUM.COM

Pekejaan reservasi dan kontruksi jalan lintas Bangkinang Riau tanpa plank proyek, sepanjang batas Sumbar di bagi beberapa item kegiatannya antara mainnya ;

1. Pembuatan dranase sepanjang jalan lintas bangkinang batas sumbar

2. Pembangunan rabat beton atau cor jalan beton

3. Pengaspalan jalan sepanjang, jalan lintas bangkinang batas Prov. Sumbar

Hal ini kata ketua Koalisi LSM Bersatu Ridwan Silalahi kepada bidikhukum.com (11/09/23) bahwa temuan yang sangat fatal adalah di Desa Tanjung Alai Kec. XIII Koto Kab. Kampar baru selesai di aspal bulan april kemarin oleh kontraktor BPJN Wil. Riau sudah menggunung aspal dan pecah-pecah hal ini mengundang kecelakaan bagi pengendara ujar ridwan

Sambungnya lagi, Di Kec. Kuok terdapat temuan investigasi kami pengerjaan pembuatan dranase kuat diduga pemakaian materialnya mark up. Seperti besi, maupun semenisasinya terlihat pucat, untuk tapak rangka parit tidak sesuai dengan spesifikasi teknis memakai besi ada yang besar dan kecil di campur dengan ulir dan polos.

Pengerjaan jalan rabat beton Tanjung Alai Kampar batas Sumbar kuat di duga adukan semenisasinya kurang mutu.

Sementara plafon anggara untuk pengerjaan jalan lintas bangkinang batas sumbar senilai lebih kurang Rp. 88.000.000.000. Sumber dana APBN Kementerian PUPR untuk wilayah Balai Pemeliharaan Jalan Nasional Riau.

Tambahnya Ridwan Silalahi kepada media, bahwa kami sudah menyampaikan pengaduan ini kepada komisi V anggota DPR RI dari Fraksi PKS Syarul Aidi Maazat selsku dapilnya dan mitra kerja PUPR

Dalam respon pak dewan tersebut (Syarul Aidi Maazat- red) mengatakan via whatsappnya ia baik. Dan kami meminta agar di panggil kabalainya untuk di RDP kan
(BPJN Wil. Riau) terang Ridwan

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *