BUKITTINGGI – BIDIKHUKUM.COM
Proyek pembangunan penampungan pedagang pasar bawah, dan kuliner eks stasiun tahun anggaran 2023
Proyek tersebut, dengan masa pelaksanaan waktu 180 hari kerja nilai kontrak Rp Rp.12.910.999.999,21 Nomor Kontrak : 02/SPK/PPK/DISPARPERIN/VI/2023 Tanggal Kontrak : 05 Juni 2023 sumber dana APBD tahun anggaran 2023 lokasi Kota Bukittinggi
Kontraktor pelaksana CV. Aie Bareh konsultan pengawas CV. Mitra Sakinah consultant.
Bahwa dalam konfirmasi awak media ini (11/09/23) kepada Kadis Perperin Kota Bukittinggi Wahyu Bestari, dalam tanggapannya, saat di tanya soal pemakaian peti kemas bekas yang tidak tertuang dalam spekfikasi gambar. Ia mengatakan kalau terkait dengan pemberitaan yg berimbang, baiknya kita ketemu langsung.
Lalu awak media ini mengatakan dalam UU RI No 40 Tahun 1999 Tentang Tugas Pokok Pers komfirmasi juga di benarkan via telpon.
Sambungnya lagi ( Wahyu Bestari-red) via WhatsAppnya, kalau dalam gambar tentunya tidak ada di jelaskan, tapi pada spesifikasi teknis hal ini ada di sebutkan
Tambahnya (Wahyu Bestari) kalau bapak berkenan silakan lihat pada dokumen Kontrak kita.
Pada dokumen kontrak tentunya di sertai dengan detail engineering desain. Kalau spesifikasi detail material tentunya tidak ada/terbuang pada gambar
Iya, tapi bukan hanya ini saja, spesifikasi materialnya tentu juga menjadi pedoman. Tentu dalam DED ada spesifikasi materialnya.
Kalau bapak sudah melihat kontraknya, tentunya materi tersebut ada pada kontrak terang Wahyu Bestari pada akhir WhatsAppnya.
Sementara Directur Eksekutif Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Usman Piliang SH mengatakan kepada awak media ini, terdapat pemakaian material untuk penampungan pedagang atau kios eks stasiun seperti, peti kemas bekas, dalam spekfikasi teknis gambar tidak tertuang pemakaiannya kita memiliki dokumen gambar spekfikasi terang usman.
Lanjutnya lagi ( Usman-red) ini sudah ada dugaan indikasi korupsi, seperti Mark up material pemakaian peti kemas, untuk pekerjaan penampungan pedagang pasar bawah dan kuliner eks stasiun, dalam satu peti kontainer CV Aie Bareh membagi dua untuk menjadi dua kios sungguh sangat praktis kontraktor bekerjanya, sementara kontraktor tidak susah payah membuat kios dari dasar.
Ini bisa saja rekanan mengkebut waktu yang sudah singkat karena kontrak tanggalnya bulan 5 Desember 2023 harus selesai.
Sambungnya lagi Usman Piliang mengatakan kios yang di peruntukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi sebanyak 50 kios di dua titik lokasi Eks. stasiun, dan lahan PT KAI yang terletak di samping kantor PLN Bukittinggi
Pekerjaan proyek Penampungan pasar bawah dan pusat kuliner stasiun hanya menghamburkan uang negara, sifatnya hanya sementara jika Walikota Erman Safar tidak terpilih lagi jadi walikota, tentu kepala daerah yang baru tidak mungkin melanjutkan sewa menyewa lahan PT KAI.
Disini sangat fantastik harga sewa lahan selama lima tahun sebesar Rp. 5.715.901.278. Milyar diatas lahan seluas 20.000 M 2 (Dua hektar) atau Rp.1.9 Milyar pertahunnya
Kami (LSM GARANSI) sudah melengkapi alat bukti dokumen gambar dan dokumentasi poto pekerjaan untuk pelaporan nantinya ke KPK dugaan penyalagunaan anggaran dan proyek penampungan pedagang.
Bahwa berdasarkan PP RI No.43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat serta UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara’ yang Bersih Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme BAB VIII Tentang Peran Serta Masyarakat, maka hal ini harus ada pencegahan kebocoran uang negara, bahwa proyek tersebut kuat di duga adanya penggelembungan anggaran.
Kajian dan analisa kami LSM GARANSI terkait pekerjaan proyek penampungan pedagang pasar bawah kuliner eks stasiun sudah ada indikasi perbuatan penyalagunaan wewenang oknum penyelenggara negara menurut UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim