ROHUL-BIDIKHUKUM.COM
Pendidikan tidak lagi menjadi filosofi guru tanpa jasa, namun hal ini terkesan menjadi ajang bisnis dan mencari keuntungan bagi segelintir oknum kepsek.
Terkait penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021, dan dugaan perdagangan seragam sekolah di SMK N.1 Ujung Batu sangat lumayan fantastik.
Hal tersebut di sampaikan Directur Pencegahan TIPIKOR Rahmat Efendi, SH Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) baru-baru ini mengundang awak media (05/09/23). Ia mengatakan data yang ia miliki berupa dokumen laporan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) 2021, di SMK N. 1 Ujung Batu, kondisi saat itu tahun pandemic Covid 19, hal tersebut di duga sarat dengan fiktif dan terindikasi belanjanya tidak sesuai spesifikasi teknis, siswa tidak dapat belajar tatap muka daring (on’line)
Dan dana BOS tersebut mengalir terus ke SMK N. 1 Ujung Batu saat pandemic 2019 S/d 2021 hingga saat ini.
Sambung Rahmat lagi, juga terdapat perdagangan seragam sekolah di SMK N. 1 Ujung Batu tahun ajaran baru 2023, yang di kenakan kepada siswa biaya seragam sekolah antara lain jenisnya dan besaran berkisar Rp.1.500.000. enam helai ;
1.Putih abu-abu
2.Pramuka
3.Melayu
4.Praktek
5. Muslim
6. Olahraga
7. Batik
Hal ini bertentangan kata Rahmat Efendi, SH dengan Permendikbud RI No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah, bahwa tidak di benarkan pihak sekolah maupun komite berbisnis seragam sekolah.
Untuk pakaian sekolah, wali murid dan orang tua siswa silakan beli di luar tidak ada kewenangan komite tegas Rahmat.
Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite, tugas komite hanya mencari uluran dana dari luar sekolah tidak membebankan kepada siswa, lain hal kalau orang tua siswa nampu menyumbang ke sekolah itu beda.
Data belanja dana BOS tahun anggaran 2021 di SMK N.1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu tahap ke I senilai Rp.379.842.285. tahap ke II senilai Rp.558.153.435. tahap ke III Rp.394.778.788. dengan jumlah siswa nya laki -laki 594 orang perempuan 434 orang rombel 30 orang
Data ini kami miliki kata Rahmat Efendi, sudah berupa dokumen dan berkas pendukung lainnya.Dan kami akan siapkan laporan tipikornya untuk di bundel Berdasarkan PP RI No.43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat, dugaan penyalagunaan dana BOS 2021 kepada Kajati Riau Cq Asisten pidana khusus.
Terpisah Kepsek SMK N.1 Ujung Batu saat di konfirmasi terkait dana BOS ia lebih menjawab tentang seragam sekolah, ia mengatakan tentang seragam sekolah “maaf pak saya baru di smk ini, rasanya semua sekolah melalui komite yg buat baju seragam” balasnya via WhatsApp.
RED