KAB. AGAM- BIDIKHUKUM.COM
Masih perbincangan hangat tentang seputar pengangkatan perangkat Walinagari (Jorong) di Nagari Tiku Selatan Jorong Sei Nibung Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam
Bahwa terdapat issu di kalangan masyarakat, tentang pengangkatan perangkat Walinagari alias Wali Jorong. Harus maksimal usia 20 sampai dengan 40 tahun informasi ini beredar simpang siur.
Awak media ini menelusuri informasi tersebut, sampai kepada salah satu kandidat bakal calon wali Jorong Sei Nibuang hal tersebut, juga sama informasinya tentang batas usia. Sehingga para calon wali jorong terbatas di usia.
Awak media ini meminta tanggapan (30/08/23) Ketua Umum Samsuir Satrio Tanjung Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM BIDIK RI), terkait hal pengangkatan perangkat Walinagari atau Wali Jorongdi Nagari Tiku Selatan, dalam Peraturan Daerah ( Perda) No.13 Tahun 2016 Tentang Perangkat Nagari
Kata Sam Tanjung sapaannya, menurut BAB III PENGANGKATAN PERANGKAT NAGARI
Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 6
(1) Perangkat nagari di angkat oleh Walinagari dari warga nagari yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus
(2) Persyaratan umum sebagaimana di maksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat ;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
Namun hal ini sebagaimana di maksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :
Pasa 11 Tim seleksi pengangkatan perangkat Nagari melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon perangkat nagari meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan Umum dan / atau khusus serta kelengkapan persyaratan administrasi pencalonan.
Pasal 12
(1) Apabila dalam jangka waktu pendaftaran sebagaimana di maksud dalam pasal 9 ayat (1) belum mendapatkan bakal calon, dan / atau berdasarkan hasil penelitian sebagaimana di maksud dalam pasal 11, bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, tim seleksi pengangkatan perangkat Nagari menjadwal ulang waktu pendaftaran, selama 10 (sepuluh) hari.
(2) Setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon perangkat nagari yang memenuhi persyaratan hanya 1 (satu) orang, maka bakal calon perangkat nagari tersebut dapat langsung di tetapkan sebagai calon perangkat nagari.
(3) Setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon perangkat nagari yang memenuhi persyaratan tidak ada, pengangkatan perangkat nagari di serahkan sepenuhnya kepada Walinagari sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ujar Sam Tanjung Ketum LSM BIDIK RI.
Terpisah awak media ini mengkonfirmasi via whatsap, Bupati Kab. Agam Andri Warman ia mengatakan Batas usia perangkat nagari masuk minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Dan tertuang dlm Perda 13 tahun 2016 Ttg Perangkat Nagari. Dan Perda tersebut sudah ado sebelum ambo jadi bupati. Terangnya.
Red.