Kajati Riau Mulai Sidik Kasus BAZNAS TA 2022 di Rohil, Menyeret Bupati Afrizal Sintong
PEKANBARU-BIDIKHUKUM.COM
Kajati Riau membenarkan tengah mengusut dugaan penyelewengan dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2022.
Tidak main-main, kasus ini diduga melibatkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, dengan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang di kutip dari Riausatu.com Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi, S.H, M.H, meminta riausatu.com menghubungi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Marcos M. M. Simaremare, S.H., M.Hum.
‘’Maaf, (hubungi) Asintel dan Kasipenkum ya Mas, saya masih Sespim. Biar informasi satu pintu, saya sudah beritahu (mereka), terima kasih,’’ jawab Kajati Riau.
Ketika dikonfirmasi melalui pembicaraan WhatsApp, Assintel Kejati Riau membenarkan tengah mengusut dugaan penyelewengan dana Baznas tahun 2022 atas laporan pengaduan masyarakat.
‘’Benar, kita lagi mengklarifikasi sejauh mana kebenaran laporan pengaduan masyarakat terkait dana Baznas tahun 2022. Sifatnya masih klarifikasi,’’ sebutnya, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H.
Terpisah, Bupati Rohil Afrizal Sintong mengakui dirinya dilaporkan dugaan kasus penyelewengan dana zakat ke Kejati Riau. “Itu ada, tapi lapor yang tak berdasar,” katanya seperti dilansir riaubook.com, Selasa (29/8/2023).
Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural yang menerima dan menyalurkan zakat & infak dari muzaki untuk mustahik yang membutuhkan.
Informasi diperoleh riausatu.com, Korps Adhyaksa Riau sudah memanggil mantan Ketua Baznas Rohil H. Baharudin dan Ketua Baznas Rohil H. Jefrizal, S.H.I, M.M untuk dimintai keterangan di Lantai 2 Bidang Intelihen Kejati Riau.
Sumber yang enggan namanya diposting media siber ini mengungkapkan dugaan penyimpangan aliran dana hibah Baznas Riau senilai Rp500 juta untuk kegiatan sosial di Rohil.
Dana senilai Rp500 juta tersebut diduga dikuasai Bupati Rohil Afrizal Sintong untuk kepentingan pribadi dan meminta BazNas setempat kemudian menutupinya melalui dana pungutan zakat.
***