PADANG PANJANG -BIDIK HUKUM. COM
LSM BIDIK RI Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang agar memanggil sekwan DPRD terkait belanja rutin di DPRD Padang Panjang tahun anggaran 2021
Hal ini di sampaikan oleh Fajriansyah Putra, SH selaku Direktur Pencegahan Tipikor LSM BIDIK RI kepada Media (24/08/23) bahwa belanja tahun anggaran 2021 rawan terjadi korupsi
Dugaan temuan belanja yang tidak sesuai peraturan tersebut, belanja tanpa proses lelang dan tender terkesan konkalikong, sekwan DPRD menunjuk rekanan orang terdekat, untuk pengadaan kendaraan dinas DPRD Kota Padang Panjang senilai Rp. 550.000.000. Hanya penunjukan langsung rekanan oleh orang koleganya atau bisa saja orang terdekat Sekwan, hal ini patut diduga ada indikasi gratifikasi nya
Hal ini juga kuat terjadi budi balas jasa, atau koorporasi, tentang belanja interior kendaraan DPRD senilai Rp. 300.000.000. Sumber dana APBD 2021 masa itu masih pandemic orang.
Tambahnya, ( Fajri-red) Jika Kejari Padang Panjang tidak cepat melakukan respon terhadap informasi masyarakat. Maka kami akan lengkapi nantinya laporan ke Kejati Sumbar ujar fajri.
Tim