Pekanbaru-Bidikhukum. Com
Sekitar – + 150 orang pengurus PUK dan satgas SPTI Kota pekanbaru menghadiri Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua DPC F.SPTI Kota Pekanbaru Datin Imelda Samsi,SE di gedung Aula Lembaga Adat Melayu (LAM) Jl.Senapelan No.53,Kp Bandar,Kecamatan Senapelan,Kota Pekanbaru Rabu (12/7-2023) Pukul14.00 hingga selesai
Rapat yang dipimpin Imelda ssmsi membahas tentang program kerja para buruh yang ada di kota pekanbaru untuk didaftarkan di (Disnaker) agar hak-hak para buruh dilindungi sesuai Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.
Didalam Undang Undang Ri No.21 Tahun 2000
dijelaskan,”untuk menjamin hak pekerja buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja serikat buruh melaksanakan kegiatannya,
pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kedepannya tidak ada lagi kebijakan yang dibuat oleh pengurus SPTI yang merugikan para buruh,Sebagaimana prilaku oknum SPTI yang sudah dibekukan oleh (DPP) Dewan Pimpinan Pusat SPTI,miris saya melihatnya,buruh sepertinya dijadikan sapi perah,tenaganya dikuras,akan tetapi haknya tidak diberikan dan tidak didaftarkan di disnaker
Yang paling parah adalah,pengusaha diminta uang kompensasi yang diduga dinikmati oleh oknum ketua,jika ada buruh yang protes langsung dipecatnya,seolah-olah serikat SPTI ini milik kelompoknya yang bisa dikuasai secara turun temurun.
Oknum-oknum pengurus yang mengambil uang kompensasi ini terkesan memperkaya diri pribadi,tanpa memikirkan nasib para buruh pekerja bongkar muat dilapangan,
seharusnya uang kompensasi tersebut dibagi kepada buruh lainnya,ini jelas tidak Fair,sebab akibat gudang pengusaha diminta uang kompensasi,sudah pasti menghilangkan hak kerja buruh SPTI dilapangan,”ungkap melda
“Yang lebih parahnya lagi,aliran dana kompensasi tersebut tidak ada di nikmati oleh para buruh di lapangan,sedangkan untuk mendapatkan kartu anggota buruh SPTI yang baru diminta biaya yang Sangat mahal oleh oknum ketua mereka,hingga puluhan juta.namun setelah bergabung di SPTI,lapangan pekerjaan diPersempit,karena banyaknya gudang tempat buruh bekerja bongkar muat diminta uang kompensasi oleh oknum ketua SPTI itu sendiri.
Meskipun kegiatan musyawarah ini diganggu oleh sekelompok oknum yang mengaku-ngaku pengurus SPTI,padahal mereka tidak tercatat di disnaker kota pekanbaru,inisial Nd,dan Cd beserta rombongan mereka berusaha melakukan kerusuhan di halaman gedung (LAM) kota pekanbaru,namun kita tidak terpancing sehingga kegiatan musyawarah terlaksana dengan baik hingga selesai.
Mereka melakukan keributan dihalaman gedung LAM,terkesan merusak citra dan marwah Adat Melayu Riau,jika lambang Adat dan marwah kota pekanbaru diusik oknum pengurus SPTI yang sudah dibekukan?,
berarti mereka mempermalukan lembaga Adat Melayu yang dicintai masyarakat Rau,”maka dari itu,kita minta pemerintah kota pekanbaru dan (APH) Aparat Penegak Hukum bertindak
“Saya minta pemerintah kota pekanbaru dan Aparat penegak Hukum (APH) bertindak, agar mereka tidak merusak citra dan adat Melayu dan memahami bagaimana aturan berserikat,”Demikian di katakan Ketua DPC SPTI kota pekanbaru Datin Imelda Samsi SE.
Sementara itu Pihak SPTI Yang disebut Melda Samsi yang sudah dibekukan dan pihak terkait lainnya,hingga berita ini dilansir belum dapat dikonfirmasi.
(kumbang)