Merajalela Penambang Ilegal di Wilayah Hukum Polres Lhoksomawe,”Terkesan Tutup Mata”

 

LHOKSEMAWE-BIDIKHUKUM. COM

Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe terlihat aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Desa Embang Dan Sekitarnya Kec. Geredong Pasee Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Kepolisian Resor Lhokseumawe Polda Aceh.

Aksi Penambangan Ilegal kian merajalela, pasalnya bandar tambang di duga kebal hukum, lokasi galian yang terjadi di wilayah Krueng Pasee Desa Mbang Kecamatan Geredong Pasee. Aksi perbuatan Melawan Hukum ini, Seakan terkesan menantang aparat Penegak Hukum.

Adapun alat yang digunakan selain excavator untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri.

Hal ini sudah berlangsung lama, akan tetapi dari pihak terkait hanya mendiamkan saja, tanpa adanya aksi atau tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut. Entah ini lolos dari pantauan atau memang dibiarkan atau mungkin ‘diduga’ adanya konspirasi terselubung.

Disisi lain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.

Menurut penelusuran tim di lokasi terdapat banyak pemilik, baik yang berasal dari desa Setempat dan luar Desa Mbang Gerdong Pase. Salah satu contohnya tambang di lokasi Krueng Pase

Aktifitas tambang Illegal galian C dan Mining tersebut, konon kabarnya ada oknum salah seorang Wartawan yang sering di sebut-sebut Memback up para pelaku Pengusaha tambang Galian C.

Berkaca dari sini dugaan adanya konsorsium terselubung dan Konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.

Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Lhokseumawe AKBP Hengki Ismanto SiK. untuk menindak tegas semua pelaku ilegal mining di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Sehingga rumor di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi.

Menurut keterangan salah satu pekerja tambang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “Silakan Hubungi Siwah” Terangnya

Siwah Merupakan Oknum Yang Selama ini Memback Up Aksi Kegiatan Illegal Mining sebagaimana sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong jelas – jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : ‘setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah’. Sesuai dari aturan tersebut jelas – jelas kegiatan tersebut melanggar aturan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *