Tami Tamar Mafia Tanah Rimbo Panjang Fitnah Wartawan Dimedsos di Polisikan

 

PEKANBARU-BIDIKHUKUM. COM

Gara-gara menyebarkan fitnah di media sosial menghina profesi wartawan nasional perwakilan provinsi Riau di medsos Tiktok Tamar Sanjaya,eks narapidana Mafia tanah di rimbo panjang dilaporkan ke polda Riau Rabu 7 juni 2023

Pelapor wartawan Masrul sikumbang menyambangi Polda Riau didampingi ketua KNPI Riau Larshen yunus melaporkan akun tiktok tamar sanjaya dan akun Facebook Tami Caniago yang menghina profesi wartawan medsos dengan menuliskan fitnah yang sangat keji

Usai menyerahkan laporan di polda Riau, Larshen yunus mengatakan apabila ada masyarakat jadi korban “kebiadaban” Mafia tanah di rimbo panjang,khususnya Tami & Tamar,KNPI Siap menjadi pendampingan hukum

“Kita akan buka pos pengaduan korban Mafia tanah di rimbo panjang,karena daerah ini sudah banyak korbannya,seharusnya tempat Mafia tanah dipenjara,bukan jadi RT atau perangkat desa,ini harus jadi perhatian khusus oleh penegak hukum,terutama Satgas Mafia tanah”meskipun harimau itu diganti bulunya dengan bulu kelinci,naluri pemangsa tidak akan hilang”Saya menghimbau agar korban Mafia tanah di rimbo panjang membuat pengaduan,kita siap di garis terdepan melawan mafia tanah secara hukum”tegas yunus

Persoalan ini diduga gara gara Tami &Tamar Mafia tanah di rimbo panjang tidak Terima kasusnya diungkapkan melalui pemberitaan di media Online,justru dia menyebarkan fitnah di akun medsosnya.adapun korbannya Tami & Tamar yang berhasil diungkap media sampai ke pengadilan adalah

1.Muslim warga simpang baru pemilik tanah dijalan kemboja desa Rimbo panjang,

mengalami kerugian ratusan juta rupiah,

karena sawit miliknya diratakan Tami dengan tanah mengunakan alat berat Excavator dengan alasan tanah salah tempat,padahal tanah tersebut dia yang menyodorkan,(pakangnya) kemudian dia juga yang memarit batas sempadannya,

Ketika lahan tersebut ditanami sawit dia mengetahui

Tami Caniago Mafia tanah yang merangkap jadi RT wilayah di rimbo panjang dilaporkan muslim ke Polda Riau,Sekitar tahun 2015 silamTami CS divonis 6 bulan penjara sesuai perkara nomor 235/PID.2015.Kemudian dia banding dan Kasasi,namun MA (makamah Agung) tetap menguatkan putusan PN Bangkinang. Meskipun statusnya sudah terpidana,namun pihak kejari Bangkinang sampai awal tahun 2019 belum melakukan eksekusi penahanan dengan alasan putusan kasasi dari MA belum diterima oleh pihak kejari Bangkinang saat itu

Pada tahun 2019 Tami kembali melakukan kejahatan yang sama,merusak tanaman warga di jalan bhayangkara Desa Rimbo panjang dengan modus yang sama. mengatakan tanah warga tersebut salah tempat,tumpang tindih dengan tanah Nurmaiyas,usai merusak tanaman warga tersebut,dia bersama gengnya,Alinur alias (sanok),Chandra (Oknum Brimob) dan juru ukur BPN Kampar,Theo pratama melakukan pengukuran tanah tersebut dan memasang patok BPN,sempat dilarang Rusli pemilik lahan,justru dia bersama gengnya tetap melakukan pemagaran tanah tersebut secara paksa.

2.Rusli melaporkan Tami Cs ke polda riau,padaTahun 2020.tami kembali diadili yang ke-dua kalinya dipengadilan negeri

dengan vonis lebih ringan dari sebelumnya, yakni 4 bulan penjara sesuai putusan (MA) Makamah Agung No:455 K/Pid/2020.

meskipun sudah jadi narapidana dia tetap menjabat ketua RT wilayah di Rimbo panjang

Sedangkan untuk perkara tami tahun 2015,

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar baru berhasil melakukan penangkapan (ekskusi) terhadap terpidanaTami Cs perkara nomor 235/PID.2015.Rabu (10/8/2022),usai ditangkap dia langsung dijebloskan ke LP Bangkinang untuk menjalani hukuman 8 bulan penjara

Usai bebas menjalani hukuman 8 bulan penjara tami kembali dieksekusi oleh kejari Bangkinang pada tahun 2022 untuk menjalani hukuman 4 bulan penjara sesuai putusan MA) Makamah Agung No:455 K/Pid/2020.terkait laporan Rusli.

Bebas menjalani hukuman 4 bulan penjara,

Tami didampingi alinur alias sanok diduga Mafia tanah mendatangi kepala desa Rimbo panjang Ben zainal minta Tami diaktifkan lagi sebagai ketua RT wilayah di desa Rimbo panjang,diduga ada kepentingan mafia tanah akhirnya residivis ini diaktifkan kembali jadi RT wilayah

Sementara itu kembarannya Tamar Sanjaya juga terlibat Mafia tanah dipenjara,sebelum dipenjara Tamar juga menjabat sebagai ketua RT Wilayah di Desa Rimbo panjang,

diduga jabatannya dimanfaatkannya untuk menipu Nursilawati terkait jual beli tanah di jalan siwadaya Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar Pada Tahun 2019 silam.

Akhirnya Tamar sanjaya bersama gengnya menginap selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di hotel sialang bungkuk sesuai perkara pidana Nomor 1288/Pid.B/2019/PN Pbr.namun hukuman dijalaninya tidak sepenuhnya,dia bebas bersyarat

Usai bebas bersyarat,Tamar sanjaya menjelma jadi anggota LPM di desa Rimbo Panjang,hal ini jadi pertanyaan Sebagian masyarakat,,”Siapa yang memilih eks Narapidana ini jadi anggota LPM,Kok bisa ya? apa tidak ada lagi manusia yang lebih baik di Desa ini,kalau dia menjadi anggota LPM,kacau balau Desa kita ini,pahal Syarat untuk menjadi pengurus LPM adalah Warga Negara Republik Indonesia.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,Berkelakuan baik dan jujur,cakap dan berwibawa.”Ungkap warga yang kesal melihat bejat kelakuannya.

Menurut warga,si kembar Tami & tamar eks narapidana ini diduga sudah menahun meresahkan Masyarakat,terutam pemilik tanah yang jarang berkunjung ke lokasi tanahnya,mengunakan alat berat Exsapator dia manusia biadap ini merusak tanah warga dengan modus”Apabila ada tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya,dia diduga bekerja sama dengan mafia tanah menguasai tanah tersebut secara ilegal.

Usai tanah tersebut dikuasainya,dia membuat parit tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sesungguhnya,Ketika pemilik tanah yang sebenarnya mulai kebingungan mencari lokasi tanahnya,hal inilah yang diduga dimanfaatkannya untuk mengelabui letak tanah warga serta menunjukan tanah warga tersebut ke lokasi tanah warga lain,Akhirnya tumpang tindihlah surat tanah warga didaerah tersebut

Meskipun Baru aktif jadi RT wilayah di desa Rimbo panjang,dia bersama gengnya mulai beraksi merusak tanaman warga dijalan kemboja,dengan alasan tanah warga tersebut tumpang tindih dengan tanah orang lain,diduga otak pelakunya inisial ES

Saya membeli tanah dijalan Kamboja sudah lama,didalam surat tanah tersebut RT-nya Tamar sanjaya,namun ketika saya pertanyakan dia (Tamar Sanjaya red) berkilah tidak mengakui dia yang menandatangani surat tanah saya itu sebagai RT,”ujar pemilik tanah menceritakan sambil menunjukkan lokasi tanah yang diduga dirusak oleh kelompok Tami CS sebagai RT saat ini di wilayah tersebut.(1/7/2023)

Mereka sempat saya larang,akan tetapi inisiai ES yang diduga pemodal mereka mengatakan,Tanah yang saya kuasai diakuinya miliknya,akan tetapi dia tidak bersedia melihatkan surat tanahnya,”

Demikian dikatakan buk dewi korban Mafia Tanah

(kumbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *