LSM BIDIK RI Minta, Kejati Sumbar Segera Sidik dan Bongkar Gedung Baru BPN Padang Panjang di Duga Kuat Korupsi Material

PADANG PANJANG – BIDIK HUKUM. COM

Ketum Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Infomasi Keadilan Republik Indonesia ( LSM-BIDIK RI) Samsuir Satrio Tanjung, SH mengatakan kepada awak media (01/06/23) bahwa sudah ada indikasi dugaan tindak pidana korupsinya pasalnya, pengerjaan rehab gedung kantor BPN Padang Panjang tahun anggaran 2022 kuat diduga mark’up material hal tersebut bermula adanya informasi yang di sampaikan oleh masyarakat dan juga sudah beberapa kali media nasional jaya pos yang memberitakan hal tersebut namun belum ada kejelasannya dari pihak auditor negara BPKP dan BPK untuk mengumumlan ke publik hasil auditnya

Sambungnya ketum LSM-BIDIK RI  menegaskan Sam Tanjung sapaannya, mendesak sekali lagi Asspidsus Kejati Sumbar harus pekah mendengarkan info-info tentang korupsi dari masyarakat. Bapak Kejaksaan Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan seluruh Kejati dan kejari harus ada pencegahan sebelum terjadi adanya kebocoran keuangan negara, bahwa merujuk UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme harus good governance (Pemerintahan yang bersih) dan perhatikan Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah

Maka jika terjadi menyalahi kontrak ini bisa di putus kontraknya, hal ini tidak menutup kemungkinan maka hal itu patut diduga pekerjaan tentang pemakaian material bahan yang tidak sesuai dengan spekfikasi teknis maupun rancangan anggaran biaya ( RAB) kami meminta penyidik Kejati Sumbar  harus membongkar proyek pengerjaan kontruksi renovasi gedung BPN Padang Panjang tahun 2022

Pengerjaan konstruksi fisik pembangunan renovasi gedung Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padangpanjang yang dikerjakan oleh CV. Zahayra Kontruksi, bersumber dari uang Negara (APBN) 2022 senilai Rp 730.297.564, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan narasumber ia mengatakan, “material yang terpasang dalam pengerjaan tersebut salah satunya adalah pemasangan kaca. Dalam spesifikasi teknis yang tercantum, kalau kaca yang dipasang harusnya kaca rayban, dengan ketebalan 0,5 cm dan 0,8 cm. Tapi yang terpasang kaca bening, ujarnya.

Ketika hal tersebut di komfirmasi ke pihak PPK Renovasi Gedung BPN/ATR BPN Padangpanjang Wahyu, Rabu (31/5), hingga berita ini tayang, saat dihubungi via whatsapp nya dan di hubungi tidak menjawab memilih bungkam alias (basipakak).

Sementara salah seorang tokoh masyarakat kota Padangpanjang Andi ST Majalelo mengatakan, “sebaiknya pihak aparat penegak hukum diminta untuk menyelidiki renovasi gedung BPN tersebut. Kalau memang ada dugaan material yang dipakai dan tidak sesuai dengan spesikasi, berarti ada indikasi korupsi dong,” ujar Andi.

(TimD/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *