Kepri-Bidikhukum. Com
Desakan yang di sampaikan langsung oleh Directur Eksekutif Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Bambang Aswanto, SH kepada awak media (31/05/23) meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Batam agar segera memanggil dan memeriksa mantan kepsek SMA N. 8 Kota Batam terkait belanja dana BOS 2019 s/d 2020 diduga mantan Kepsek SMA N. 8 Batam terindikasi penyalahgunaan belanja fiktif, upaya pencegahan korupsi dan menangkap para pelaku koruptor di wilayah hukum Kejari Kota Batam sudah mencapai indek prestasi basmi korupsi yang mencebolkan dua oknum Kepsek ke dalam bui.
Terkait adanya informasi dan data yang di berikan oleh masyarakat tentang belanja Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 s/d 2020 kala itu kita masih mengalami pandemic covid 19 ujar aswanto siswa pun tidak ada tatap muka semua daring belajar on’line
Bahwa kata Bambang, terdapat di SMA N. 8 Batam ada beberapa kriteria belanja dana BOS tahun 2020 pertama
1. Belanja pengembangan perpustakaan
2. Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
3. Belanja administrasi kegiatan sekolah
4. Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
5. Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran
6. Biaya pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7. Biaya langganan daya dan jasa
8. Biaya PPDB
9. Biaya gaji honor guru
Belanja dana BOS ini sudah realisasi di SMA N. 8 Batam tahun anggaran 2019/2020 yang di ajukan oleh sekolah pada rencana kerja anggaran sekolah ( RKAS) namun yang menjadi perhatian kita anggaran BOS ini lumayan fantastik saat kondisi peceklit di waktu covid 19 sebesar Rp. 3.036.154.400. sementara fasilitas sekolah tidak dapat di gunakan oleh siswa saat covid tapi belanja ini mengalir terus beber Bambang.
Selama satu tahun tiga kali pengambilan dana BOS triwulan pertama april triwulan ke dua Juli triwulan ke tiga Nopember 2020 tahap pertama senilai Rp. 960.000.000. Tahap ke keua Rp. 1.019.816.400. Tahap ketiga Rp. 1.056.338.000. kepada Kemendikbud Ri
Sambungnya lagi menegaskan (Bambang Aswanto SH-red) bahwa data yang kita peroleh saat ini berupa dokumen dan berkas penggunaan belanja dana BOS di SMA N. 8 Kota Batam, ada yang sangat mencurigai belanjanya ko dana BOS ini habis terus sementara siswa tidak masuk belajar di sekolah namun anggaran ini ludes, kuat kita menduga laporan fiktif SPJ nya dari situ nanti kita minta penyidik agar melakukan pengembangannya, jadi dari beberapa kriteria belanja tersebut ada indikasinya fiktif nanti kami akan siapkan laporannya jika penegak hukumnya kekurangan alat buktinya
Sekali lagi kami minta Kejari Batam agar mulai menyidik temuan dan informasi ini yang kami sampaikan bahwa sebelumnya kejari Batam sudah mulai bekerja secara maksimal dalam membasmi korupsi yang sudah menjebloskan dua kepala sekolah SMA N. 1 Batam dan SMK N. 1 Batam tutupnya kepada media ini
Tim