Padang- Bidikhukum. Com
Kolaborasi Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Bersatu Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIK RI), Gerakan Aliansi Anti Korupsi (GARANSI), Front Aliansi Basmi Korupsi (FABK) dan Forum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK) mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar memanggil dan menangkap Oknum Ka. BPBD Kab. Agam diduga kuat menerima uang aliran proyek daerah irigasi di Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kab. Agam tahun anggaran 2022 senilai Rp. 7.635.514.400.00 sumber dana APBD
Dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang di alamatkan kepada Ka. BPBD Kab. Agam. Bahwa beredar luas rekaman pembicaraan salah seorang oknum ASN BPBD lebih kurang 3.37 detik yang saat itu di konfirmasi via telp. Oleh awak media dalam rekaman tersebut ia mengatakan uang senilai Rp. 100.000.000. ada yang di kirimkan kepada Ka. BPBD. Kab. Agam via Rekeningnya.
Kami yang tergabung dalam kalangan aktivis anti korupsi atau LSM Bersatu mendesak dan meminta dengan tegas Kejati Sumbar kata Fajriansyah Putra, SH yang di dampingi Ketua Kordinator Samsuir Satrio Tanjung, SH yang juga tampak hadir Gusrizal serta pengurus lainnya (24/05/23) kepada awak media agar penyidik memulai penyidikannya atas informasi yang beredar luas ini, untuk pintu masuk dalam mengungkap kasus suap dan gratifikasi, sebab dampak yang terjadi berpotensi pada pekerjaan fisik yang saat ini (proyek DI).
Bahwa pengakuan warga proyek daerah irigasi tersebut, tidak tercapai 100 persen bahkan material kontruksinya sudah mengalami kerusakan dan belum di rasakan oleh petani seutuhnya, atas dampak proyek yang tidak bekerja dengan sungguh – sunguh dengan jujur ujar fajriansyah putra maka yang menjadi korban adalah masyarakat setempat.
Terakhir kami sampaikan kata fajriansyah putra, kami akan siapkan bundel laporannya kepada Kejaksaan Tinggi tutup kepada media.
Tim