Desakan KTRBT Minta Polres Rohil Ungkap Pelaku Intelektual Pasca Penangkapan Penyerobotan dan Perusakan lahan 

 

Rohil- Bidikhukum.com

Tepatnya pada hari jumat tanggal 19 mei 2023, pasca tertangkapnya oknum operator dan alat berat yang merusak lahan Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KTRBT).

Ketua KTRBT langsung melakukan laporan ke Polres Rokan Hilir pada tanggal 19-05- 2023 sikara pukul 10.30 Wib dalam kesempatan itu awak media mengkonfirmasi ketua KTRBT Drs. Arwansyah ia mengatakan ” Dengan adanya oknum yg sudah ditahan oleh pihak Polres Rohil, kita Meminta pihak Polres Rohil mengusut lebih tuntas dan menangkap aktor intelektualnya siapa dalang yg menyuruh mereka yang di lapangan ujar Arwansyah

Sambungnya lagi (Arwansyah-red) penegak hukum harus usut otak pelaku penyerobotan dan perusakan lahan Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KTRBT) pasalnya alat bukti sudah di amankan kepolisian, dan sudah ada petunjuk petunjuk dari operator pengguna alat berat dan alat tersebut sudah di amankan alis di tangkap.

Arwansyah selalu ketua KTRBT menduga otak dibelakang perusakan lahan dan penyerobotan lahan mereka adalah oknum pengusaha yang menghalalkan cara haram.

Sesuai dengan pasal Penyerobotan tanah yang tertuang di dalam Pasal 385 KUHPidana perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.

Namun pada saat KTRBT melakukan pengaduan ke Polres Rohil, terpantau pada awak media ini, bahwa juga ada terlihat satu unit alat berat dan oknum operator yang di amankan di Polres Rohil.

Awak media ini spontan melihat satu unit alat berat dan operator sudah di amankan,

Sayangnya penangkapan alat berat dan operator, tidak turut di amankan juga oknum pengawas lapangannya, bahwa dalam kasus ini yang menjadi saksi kunci adalah oknum yang baju hijau pada Poto dokumentasi beber Arwansyah.

Lanjut Arwansya selaku ketua KTRBT ironis lagi pada saat hari yang bersamaan awak media juga menghampiri Unit II Reskrim Polres Rohil menanyakan, siapa operator yang di tangkap ?

Lalu anggota unit II Polres Rohil bertanya  kepada awak media, Bapak siapa ? Lansung awak media menjawab kami dari jurnslis, yang hendak meminta informasi terksit adanya kasus perusakan dan penyerobotan lahan ke Polres Rohil yang sudah di laporkan oleh kelompok tani KTRBT.

Kemudian anggota Unit II Polres Rohil, sambil menunjukan itu orangnya pak. Terlihat satu orang pada pantauan media bahwa ada oknum yang mengenakan baju tahanan yang sedang di dampingi pengacaranya

Ketua KTRBT ( Arwansyah) berharap kepada Polres Rohil agar lebih serius lagi menangani kasus penyerobotan lahan dan perusakan milik kelompok tani.

Jika tidak di tuntaskan pelaku kasus kejatan ini, maka akan menimbulkan gejolak antar warga dan kelompok tani dan konflik sosial dikalangan masyarakat

Dan kami ujar salah seorang pengurus KTRBT memberikan apresiasi dan terimkasih kepada Polres Rohil, dengan ditangkapnya alat berat dan oknum operator milik oknum yang tidak bertanggung jawab sikap penegak hukum sudah menunjukan sikap tegas dan tanpa pandang buluh di wilayah hukum Polres Rokan Hilir imbuhnya.

Daulay/ Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *