Kab. Agam – Bidikhukum. Com
Desakan para aktivis anti korupsi, khususnya Non Governance organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia ( LSM-BIDIK RI) meminta Kejaksaan Negeri Kab. Agam segera panggil dan periksa Ka. BPBD Kab. Agam Bambang Warsito Terkait dugaan skandal gratifikasi proyek Daerah irigasi (DI) di Nagari Bawan Kec. Ampek Nagari proyek tersebut menelan uang rakyat senilai Rp. 7.635.514.400,00 pelaksana kontraktor CV. Karya Tiga Pratama tahun anggaran 2022
Hal ini di tegaskan oleh Wakil Directur LSM-BIDIK RI Mansurdin Koto (17/05/23) kepada wartawan. Bahwa kami melihat secara hukum sudah terjadi unsur tindak pidana korupsinya ( Tipikor) atau Gratifikasi penerimaan janji dan hadiah, dan menyalagunakan kewenangan dan prasarana dan saran yang ada padanya, kuat melanggar UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memperkaya diri serta koorporasi.
Bahwa proyek irigasi tersebut, belum maksimal dapat digunakan warga untuk mendapatkan aliran air ke pematang sawah warga. Dan di sebut lagi oleh warga proyek irigasi ini sudah retak dan pecah bagian kontruksinya.
Bahwa dalam rekaman suara yang beredar luas yang menggunakan dengan logat bahasa minang tersebut, oknum ASN BPBD anak buah Bambang Warsito yang mengatakan bahwa uang yang di terima oleh oknum PPK proyek tersebut senilai Rp. 100.000.000. Mengalir Rp. 25.000.000. Ke rekening Ka. BPBD Kab. Agam.
Tambah Mansurdin Kota lagi, jika Bupati Kab. Agam Andri Warman, tidak memberikan sanksi tegas dan tidak mencopotnya atas skandal Gratifikasi ini yang menimpa anak buahnya ( Ka. BPBD Kab. Agam) maka patut di duga adanya pembiaran dari seorang Bupati.
Sementara pada hari yang bersamaan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Agam Gus Irwan Selamat Marbun SH, saat di konfirmsi via whatsapp nya mengatakan, kita pelajari dulu setelah itu baru kita periksa kontraktornya dan Ka. BPBD Kab. Agam bebernya kepada awak media.
Tim/red