Breaking News : Menteri Kominfo Jonny G Plate Resmi di Tahan Kejagung

Jakarta-Bidikhukum. Com

Kejaksaan Agung secara resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Ini terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Berdasarkan pantauan awak media, Johnny keluar dari gedung bundar Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus, Kejagung, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia mengenakan rompi berwarna pink dan tidak memberikan keterangan apapun saat dicegat wartawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers mengatakan, Kejagung memeriksa tujuh orang sebagai saksi. Salah satunya adalah Johnny.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, evaluasi kami menyimpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4, 5,” katanya.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Menurut dia, Kejagung menahan Johnny selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

(Rudy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *