Sekda Kab. Rohul Membisu Saat di Konfirmasi Terkait Belanja Swakelola TA. 2022 LSM-BIDIK RI Minta Dewan Makjulkan

Kab. Rohul-Bidikhukum. Com

Sangat patut publik bertanya soal penggunaan belanja swakelola atau yang di belanjakan lansung oleh bagian di sekretariat daerah selaku pengguna anggaran adalah Sekda, dan Kasubag bagian Kuasa pengguna anggaran ( KPA), hal ini bersumber dari uang rakyat. Atau APBD tahun anggaran 2022 Kab. Rokan Hulu

Belanja kegiatan swakelola yang di anggarankan di sekretariat daerah tahun anggaran 2022 seperti

1. belanja perjalanan dinas Rp. 128.008.000.

2. Belanja bimbingan teknis Rp. 105.000.000.

3. Belanja langganan surat kabar / majalah Rp. 224.856.000.

4. Belanja fasilitas penyusunan prodak hukum daerah Rp. 245.665.500.

5. Belanja sewa karangan bunga Rp. 120.000.000.

6. Biaya penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD Rp. 1.844.469.000.

7. Biaya pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya Rp. 1.006.529.000.

8. Biaya penyediaan kebutuhan rumah tangga wakil kepala daerah Rp. 778.801.388.

9. Belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga sekretaris daerah Rp. 244.788.388.

10. Belanja fasilitas komunikasi pimpinan Rp. 445.912.000.

Hal ini menjadi temuan investigasi kami kata Fajriansyah Putra, SH kepada wartawan (13/05/23) selaku directur pencegahan Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIK RI), bahwa item belanja ini kami uraikan sangat banyak kejanggalan pasalnya, terdapat belanja peralatan mesin lebih Rp. 1 milyar menurut kajian kami ini sangat tidak logis belanja apa ini, dan lebih aneh lagi mereka yang belanja lansung. Jenis barang mereka yang tau (Kasubag Sekda) dan faktur belanjanya juga mereka yang tau, ini yang sangat rawan indikasi kecurangan anggaran ungkap fajri.

Terdapat lagi dugaan kesenjangan sosial pada Bupati Kab. Rohul, ada belanja pemeliharaan rumah tangga wakil bupati hampir Rp. 1 milyar menurut kami kuat dugaan belanja ini fiktif. Sebab yang di belanjakan barang atau keperluan rumah tangga, yang belanja okum bagian umum atas kuasa sekretariat daerah selaku pengguna anggaran, jenis barang yang akan di peruntukan ini bisa saja kategori tidak standar dan hanya laporan SPJ

Hal ini sudah kami layangkan surat klarifikasi terkait belanja di sekretariat daerah Kab. Rokan Hulu tahun anggaran 2022 ucap fajri, dari LSM-BIDIK RI tertanggal pada 04 Mei 2023 kepada Sekda Kab. Rokan Hulu Muhammad Zaki. Apabila dalam minggu ini kami tidak mendapatkan informasi atas jawaban maka apa yang kami curigai dalam penggunaan belanja swakelola tahun anggaran 2022 bahwa patut kuat penyelewengan anggaran.

Sambung fajri lagi, kami melihat kesan sekda Kab. Rokan Hulu tidak mencerminkan pelayanan publik padahal ia (M. Zaki) yang seyogianya harus membuka diri berdasarkan UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukasn Informasi Publik dan UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dari KKN dan UU Ri Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Presiden Ir. Jokowi sudah melahirkan PP Ri Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepda Masyarakat semua sedah jelas imbuh fajri.

Sekali lagi kami minta Dewan ( DPRD Kab. Rokan Hulu) Makjulkan saja Sekdanya yang tidak memberikan contoh pelayanan publik kepada masyarakat.

Pada tempat terpisah beberapa kali awak media mengkonfirmasi Sekda Kab.Rokan Hulu Muhammad Zaki via telp. Whatsapp nya dengan nomor 08217114xxxx namun sering mengabaikan dan memilih membisu tanpa kata-kata sampai berita ini di turunkan.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *