Diduga Pungli Berkedok Konpensasi, Buruh SPTI Dianiaya di Pekanbaru

 

Pekanbaru-Bidikhukum.com

Puluhan pekerja/buruh F-SPTI kelompok B,C dan D,kota Pekanbaru terancam kehilangan pekerjaan,karena diduga satu pengurus telah mengambil uang konpensasi bongkar muat tahunan dari CV.Aneka Pangan dikomplek pergudangan Platinum Jalan Air Hitam kota Pekanbaru

Buruh yang merasa dizolimi dengan adanya hal tersebut,puluhan pekerja/buruh kelompok B,C dan D SPTI kota Pekanbaru melakukan aksi menuntut hak kerja buruh bongkar muat di CV.Aneka Pangan dikomplek pergudangan Platinum Jalan Air Hitam kota Pekanbaru Kamis (11/05/2023).

Salah seorang pekerja/buruh kelompok B,C dan D SPTI kota Pekanbaru menuturkan

“kami kesini (CV.Aneka Pangan red) hanya satu permintaan,yaitu untuk bekerja.

”Terkait uang konpensasi selama ini sesuai dengan kontrak hanya 1 (satu) tahun,dan kami pun tidak tahu siapa yang mengambiy uang kompensasi tersebut,nah sekarang sudah sampai 1 (satu) tahun,oleh sebab itu kami kesini hanya menuntut hak kami untuk bekerja,”jelas Herman.

Lebih lanjut dikatakan Herman,selama konpensasi tersebut,kami tidak bisa melakukan aktivitas bongkar muat sesuai pekerjaan kami

“Dulu sebelum adanya konpensasi,kami dilapangan tidak ada masalah,tapi semenjak adanya konpensasi oleh oknum pengurus buruh,kami tidak bisa beraktivitas,padahal upah bongkar muat jelas untuk menopang biaya hidup kami dan keluarga,” ungkap Herman.

Menyikapi terkait dana konpensasi tersebut, salah seorang dari pihak CV. Aneka Pangan membenarkan telah menyerahkan dana konpensasi tahunan kepada satu kelompok.

”Kita telah menyerahkan dana konpensasi tahunan kepada yang mengaku ketua pak benteng dan pak Nedi,selain itu ada juga yang minta uang kompensasi ketua kelompok,sedangkan untuk PUK Panam kami menyerahkan kepada pak Taufik dan konpensasi berakhir pada bulan November,”ucapnya

Pihak CV.Aneka Pangan juga menjelaskan semenjak kita berdiri disini tidak ada niat untuk konpensasi dan kita ingin buruh disini bekerja.

”Kami ini pengusaha dan kami ingin cari keuntungan untuk membayar gaji karyawan kami,kadang buruh/pekerja milih-milih kerja dan kadang terpaksa karyawan kami yang bongkar sendiri,namun mandor datang tetap ambil setoran,jadi rasanya tidak ada jalan keluar,terpaksa kami konpensasi,”imbuhnya

Terpisah di tempat yang sama,Riyanto yang mengaku Humas CV.Aneka Pangan menyikapi tuntutan buruh/pekerja SPTI,yang jelas perusahaan membayar pajak dan kewajibannya.

”Soal Konpensasi tersebut benar adanya dan kalau mereka para buruh/pekerja mau bekerja,mereka harus mengajukan permohonan bekerja kepada perusahaan.

Dan kita harus melakukan kesepakatan sesuai aturan-aturan kerja itu bagaimana. bekerjanya,jam berapa mereka datang sesuai dengan kebutuhan perusahaan,”jelas Riyanto.

Ditempat yang sama Datin Imelda Samsi,SE ketua DPC F-SPTI kota Pekanbaru mengatakan,”Bagi saya ini adalah salah satu kewajiban untuk memperjuangkan hak buruh yang tertindas seperti di zaman penjajahan.

“Informasi yang sampai ke telinga say”Buruh SPTI untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) harus membayar hingga puluhan juta rupiah kepada pengurus di lapangan, hanya untuk sekedar satu KTA, setelah bergabung di SPTI,para buruh juga kesulitan untuk bekerja karena lapangan pekerjaan yang sempit di karenakan banyaknya gudang tempat buruh bekerja diminta uang kompensasi oleh oknum petinggi pengurus buruh,bahkan hampir gudang se-kota Pekanbaru dikompensasikan

“Ini masalah dapur para buruh,mereka bekerja tidak untuk kaya,mereka bekerja hanya agar dapat memenuhi kebutuhan dapur mereka dan anak istri mereka bisa makan dan bisa sekolah,buruh tidak di fasilitasi BPJS,buruh masih banyak yang tidak punya rumah.

Miris saya melihatnya.oleh karena itu di bawah kepemimpinan saya akam saya bersihkan pungli berkedok uang kompensasi yang mengatasnamakan organisasi dimanfaatkan untuk memperkaya pribadi dengan menjajah keringat buruh, Ujar Imelda Samsi,SE.

Dari hasil kesepakatan dihadiri Kasi Intel Polsek Tampan AKP Polius dan Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Aspikar serta beberapa personel lainya disepakati mulai besok Kamis 11 Mei 2023 buruh/pekerja SPTI sudah bisa beraktivitas bongkar muat di CV. Aneka Pangan tersebut.

Usai kesepakatan para buruh bubar dari lokasi,namun salah seorang buruh/pekerja SPTI yang masih berada dilokasi mendapat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi SPTI.

“Saya sangat menyayangkan sikap arogan oknum petinggi SPTI terhadapa buruh/pekerja tersebut.persoalan ini sudah dilaporkan di Polsek Tampan sesuai laporan polisi nomor,SPTL/32/V/2023,biarlah pihak polsek tampan yang menangani karena negara kita negara hukum”,demikian disampaikan Datin Imelda Samsi,SE.ketua DPC F – SPTI Kota pekanbaru,hingga berita ini dilansir,pihak yang terkait persoalan ini belum dapat dikonfirmasi

(Kumbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *