Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Belanja Rutin dan Swakelola Tahun Anggaran 2022, LSM-BIDIK RI Minta Kejati Usut Habis Lebaran Dugaan Indikasinya

Padang-Bidikhukum.com

Dugaan mark’up dan penggelembungan anggaran temuan investigasi pada belanja Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2022 temuan ini sudah berbentuk dokumen dan poto visualisasi yang di temuakan di lapangan oleh Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIK RI).

Directur Investigasi DPP LSM-BIDIK RI Fajriansyah Putra, SH saat di konfirmasi oleh awak media di kantornya (17/04/23) ia mengatakan bahwa adanya indikasi dugaan belanja swakelola dan rutin pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2022 yang kita dapat daftar belanjanya berupa DPA, APBD dan LKPj 2022 serta dokumen lainnya

Penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik senilai Rp. 5.383.801.500. belanja pembagian dana DAK fisik tingkat Sekolah SMA / SMK senilai Rp. 41.850.381.000. belanja jasa tenaga kebersihan (clining servis) senilai Rp. 1.430.336.518. belanja jasa pendidikan Rp. 5.370.950.000. belanja pembinaan minat bakat dan krativitas siswa senilai Rp. 4.776.713.700. belanja penyediaan biaya personil peserta didik senilai Rp. 4.776.713.700.  belanja jasa penyediaan pelayanan umum kantor senilai Rp. 1.401.333.300.9 terdapat belaja pelayanan umum dengan program yang sama senilai Rp. 1.453.328.544. belanja biaya penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik senilai Rp. 6.497.451.825. penyediaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp.148.238.310.723.

Hal ini ucap fajriasyah Putra, SH bahwa apa yang kita uraikan tadi berupa mata anggarannya Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar sangat rentan terjadi penyalagunaan atau koorporasi pasalnya belanja ini tidak diserahkan kepada pihak rekanan (kontraktor), namun belanja ini rutin dan swakelola di bidang masing- masing Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Kami akan siapkan kumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk pelaporan berdasarkan PP Ri Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat  dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat juga merujuk UU Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 (2) setiap orang yang melawan hokum melaukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kooporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.(satu milyar rupiah) BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT

Kita sudah koordinasi dengan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar secara lisan dan pihak kawan – kawan di kejati mengarahkan untuk melengkapi alat bukti dan barang bukti pendukung untuk agar lebih muda melakukan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Namun hal ini waktu pelayanan jam kerja di besok sudah mulai cuti bersama, habis lebaran kami meminta pihak penegak hokum usut tutas dugaan indikasi penyalagunaan belanja Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar imbuh fajri.

Sementara awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Barlius via whastappnya sampai tiga kali di hubungi tidak menjawab. Chatting pun tidak di gubris terkait temuan belanja tahun anggaran 2022 pada masa kepemimpinannya. Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan resmin bersambung….

Tim

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *