LSM BIDIK RI Minta Kajari Panggil dan Periksa Kepsek, Ketua Komite SMPN! 1 Sungai Tarab, Dugaan Pungli Biaya ATK

 

Bidikhukum.com-Tanah Datar

Presiden Ir. Jokowi telah menerbitkan Peraturan presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar hal ini supaya tidak ada lagi beban masyarakat terhadap pendidikan

Sementara kata Rudi Anto Sp.i selaku Directur Investigasi LSM-BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) kepada awak media (08/04/23) bahwa apa yang di lakukan oleh pihak SMP N. 1 Sungai Tarab sangat bertentangan dengan Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Pungli tersebut

Sering sekali kita mendengar sekolah selalu ajang menjadi modus hal – hal yang berkedok dengan dalih komite padahal merujuk Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 komite dilarang menjual dan memungut biaya apapun kepada siswa siswi sekolah

Sambung Rudi Yanto lagi mengatakan, kami minta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar segera panggil dan periksa Kepsek SMP N. 1 Sungai Tarab dan ketua Komite terkait beredarnya kwitansi pungli Rp. 415.000. setiap siswa di SMP N. 1 Sungai Tarab

Sebagaimana telah di tuangkan dalam Perpres tersebut yang di bentuk timnya adalah kepolisian dan kejaksaan serta satuan tugas lainnya, dalam basmi pungli dengan modus operandi kebutuhan sekolah, dan biaya ATK dan lain sebagainya

Sementara dana BOS dari Kemendikbud terus mengalir, dan APBD Tanah Datar sangat prioritas untuk pendidikan terang Rudi Yanto

Kami meminta secara proaktif ungkap Rudi Yanto, penegak hukum harus basmi pungutan liar apalagi ini pendidikan yang semestinya tidak ada lagi pungutan liar dengan kedok apapun

Bahwa yang beredar dalam group WhatsApp kwitansi sebesar Rp. 415.000. di SMP N. 1 Sungai Tarab sangat mencoreng dunia pendidikan ucapnya

Pada waktu yang berbeda awak media ini mengkomfirmasi Kadis Pendidikan Tanah Datar Riswandi via whatsapp nya ia mengatakan jelasla tidak dan Mala di minta di tinjau ulang lg oleh komite dan sekolah

Saat di tanya bahwa pungutan ini terkait pelanggaran Perpres RI No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar Riswandi tidak menjawab lagi.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *