Penyerahan LKPD T.A 2022 Pemkab Solok Dan Kota Solok Kepada BPK RI Perwakilan Sumbar

BIDIKHUKUM.COM

Tempat : Ruang Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar

Hari / tanggal : Selasa/03/2023

Yang hadir :

– Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, S. E., M. M., AK., CPA., CSFA.

– Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M. Mar, – – Wawako Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M,

– Sekda Kab Solok Medison, S. Sos, M. Si,  -Inspektur Daerah Fidriati Ananda, S.E., Akt, -Kepala BKD Kab.Solok Indra Gusnadi.

– Tim Audit BPK beserta undangan lainya

– Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M. Mar serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Selasa (14/03/2023). Selain Kab. Solok, diwaktu yang sama Pemerintah Kota Solok juga menyerahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar.

Acara diawali dengan Penyerahan LKPD Kab Solok Tahun 2022 oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M. Mar kepada Kepala BPK RI Perwakikan Sumbar Arif Agus, S. E., M. M., AK., CPA., CSFA. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh kedua belah pihak.

-Kemudian Penyerahan LKPD Kota Solok T.A 2022 oleh Wawako Dr. Ramadhani Kirana Putra dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara

Sambutan Bupati Solok H.Epyardi Asda, M. Mar

-Alhamdulilah hari ini Pemkab Solok telah menyerahkan LKPD Kab Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar. Mudah mudahan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada.

-Sebagai aparat pelaksana kegiatan mungkin ada yang di luar jangkauan kami, mungkin ada  yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu, kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja kami terutama dalam hal pengelolaan keuangan.

-Mohon arahan apa yang musti kami lakukan agar kami bisa melaksankan tugas dengan sebaik baiknya sesui aturan yang berlaku

-Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di pemkab Solok akurat sesuai dengan aturan perundang undangan.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus,

-Menyampaikan penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang – Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

-Penyerahan LKPD hari ini merupakan yang ke  9 dan 10 dari seluruh Pemerintah Daerah di Sumbar

-Penyerahan LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan daerah.

-Setelah penyerahan LKPD ini proses audit akan segera dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang lebih 2 bulan dan setelah pemeriksaan ini selesai akan kami sampaikan hasilnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *