Pj Walikota Pekanbaru dan Ketua DPRD Riau Cs Digugat Rp100 Miliar oleh Aktifis

BIDIKHUKUM.COM

PEKANBARU– Gubernur Riau (Gubri), Muflihun Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau resmi digugat senilai Rp 100 miliar, Senin (13/3/2023) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat atas nama Larshen Yunus (Ketua DPD KNPI Provinsi Riau) dan Rudi Yanto (Pemred Media Online Warta Kontras/Ex Wartawan Haluan Riau Group).

Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai Pekanbaru, Yadi Utokoy SH MH secara Resmi menyampaikan Gugatan terhadap beberapa nama Pejabat di Provinsi Riau.

Adapun nama-nama Tergugat, yakni Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman S.Si MM, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDIP Perjuangan, Syafaruddin Poti SH MM dan Anggota Dewan Robin P Hutagalung SH, Ex Sekwan DPRD Provinsi Riau yang saat ini selaku PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun S.STP M.AP serta ASN di DPRD Provinsi Riau, Ferry Sasfriadi.

Sebagai Tergugat, Para Pejabat tersebut dinilai telah Ingkar Janji dan atau Wanprestasi, terkait Akta Perdamaian yang telah di Teken sewaktu berada di Ruang Kerja Pimpinan DPRD Provinsi Riau. Surat Perdamaian tersebut menyebutkan beberapa poin untuk segera di Tindaklanjuti, sebagai bukti bahwa Perkara Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto selesai, namun justru Surat Perdamaian itu justru tidak dihiraukan.

“Surat perjanjian perdamaian ini setara dengan undang undang, harusnya perkara ini selesai. Namun, pihak pertama dan pihak terkait lainnya di DPRD tidak memenuhi kesepakatan perdamaian, ” ungkap Yadi Utokoy, SH, MH.

“Perkara Perdata seperti ini diharapkan mampu memberikan Edukasi ke Publik, bahwa tidak boleh ada Pejabat yang Sewenang-Wenang, apalagi terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Akta Perdamaian. Ini Fatal Hukumnya!” tegas Yadi.

Dosen Fakultas Hukum Unri ini menegaskan, bahwa PN Pekanbaru mesti menindaklanjuti perkara seperti ini, agar nantinya dapat menjadi Yurisprudensi terhadap proses penegakan Hukum yang seadil-adilnya.

“Coba kita bayangkan! Perkara yang masih ditingkat Kepolisian sudah Damai, dibuktikan dengan adanya Akta Perdamaian yang di Teken oleh keduabelah pihak dan di Teken oleh Para Saksi, yakni Ketua DPRD dan Sekwan DPRD Provinsi Riau, tapi justru tetap berlanjut, ini namanya Kliru bin Ajaib!” tutur Akademisi (Dosen) Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UR) ini.

Yadi Utokoy SH MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LISA SH & Associates pastikan, bahwa perkara Wanprestasi tersebut segera disidangkan.

“Mohon Do’a dan Dukungannya dari seluruh Masyarakat Provinsi Riau, agar Gugatan terhadap Para Pejabat yang dianggap Zholim itu segera di Proses. Tidak ada tempat bagi para Pejabat yang Menyiksa Rakyat. Aktivis dan Jurnalis kok dikriminalisasi. Mari kita Uji Kasus ini!” tandas Yadi, bersama-sama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Lisa SH & Associates.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *