BIDIKHUKUM.COM
Pria Medan Ditangkap di Pematangsiantar Warga Medan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menyimpan shabu-shabu di topi polisi. Foto dok/Humas Polres Pematangsiantar SD alias C (40) warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tak berkutik saat digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
SD ditangkap lantaran kedapatan memiliki barang haram, yaitu narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi polisi. Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando,didampingi Kasie Humas AKP Rusdi Yahya, Rabu (1/3/2023) mengatakan, SD ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba dipimpin AKP Rudi Panjaitan di salah satu runah di kawasan kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Sumber berita : SindoNews
Di rumah yang ditempati tersangka SD polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu paket sabu yang disembunyikan di topi polisi ukuran kecil, handphone, 2 timbangan digital, uang Rp1,2 juta,” sebut Fernando.
Total berat barang bukti narkoba yang disita, menurut Fernando, sebanyak 1,60 gram. Barang haram ini dikemas dalam plastik kecil.
2.000 Pil Koplo dan 2 Kg Ganja Disita Penangkapan warga Medan itu, menurut Fernando, merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat. Tersangka SD diduga memperjual belikan narkoba. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar.