Anak 12 Tahun Diperkosa 6 Teman Sebaya di Riau, Korban Dicekoki Tuak

BIDIKHUKUM.COM

PEKANBARU, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) di Riau, menangkap satu dari enam pelaku pencabulan anak. Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, korban berusia 12 tahun yang diperkosa oleh enam orang teman sebayanya. Sumber artikel Kompas.com

Namun, sejauh ini masih satu pelaku yang ditangkap. Sedangkan lima pelaku lainnya diburu polisi. “Satu pelaku berinisial SS (16) telah ditangkap setelah adanya laporan dari korban pada 18 Februari 2023. Pelaku kini ditahan di Polres Inhu.

Sementara lima pelaku masih diburu,” kata Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/3/2023).

Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Misran menjelaskan, pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Rengat, Inhu. Awalnya, pukul 20.00 WIB, korban bersama enam orang teman sebayanya duduk-duduk di salah satu tempat rekreasi di Kota Rengat.

“Korban saat itu dicekoki minuman keras jenis tuak,” sebut Misran. Setelah korban mabuk, lanjut dia, sekitar pukul 21.00 WIB, keenam pelaku membawa korban ke sebuah pondok sawah. Lalu, korban diperkosa oleh enam pelaku.

Setelah korban sadar, melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu. Setelah dilakukan penyelidikan, satu pelaku ditangkap. Namun, lima pelaku lainnya melarikan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *