Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin akhirnya Hirup Udara Bebas

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

BIDIKHUKUM.COM

Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, terpidana kasus korupsi akan segera menghirup udara bebas pada 28 Februari 2023. Dirinya bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman dan telah membayar denda Rp 500 juta.

Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Aminta Siburian dikonfirmasi suarasumut.id membenarkan kalau Dzulmi Eldin akan segera menghirup udara bebas.

“Iya benar (Dzulmi Eldin) bebas bersyarat, sesuai SK-nya tanggal 28 Februari, yang mengeluarkan pusat,” katanya Sabtu (18/2/2023).

Nantinya pihak Lapas akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan menyerahkan ke Bapas untuk proses pembebasan Dzulmi Eldin.

“Jadi Lapas sudah menjalani tugasnya untuk dia menjalani dua pertiga masa hukuman pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada Kamis (16/7/2020).

“Hari ini, atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (16/7/2020).

Dzulmi Eldin dieksekusi setelah dijerat dalam perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020.

Dzulmi Eldin telah divonis enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sumber : SuaraSumut.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *