Padang- Bidikhukum.com
Directur Investigasi Non Governance Organization LSM-BIDIK RI Rahmat Piliang SE memberikan keterangan pers (21/02/23) kepada awak media, dalam hal ini kami meminta kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron SH, MH untuk melakukan penyelidikan dan pencegahan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme sebagaimana yang tertuang dalam nawaitu Presiden Ir Joko Widodo dalam memerangi koruptor terhadap keuangan negara
Kuat diduga Satker Praskim wilayah Sumbar tutup mata atas perbuatan kontraktor yang memakai material tidak sesuai spekfikasi teknis terang Rahmat.
Bahwa dengan hal ini kami telah melayangkan surat klarifikasi ke I dan II kepada Kabalai prasarana permukiman wilayah Sumbar pada tanggal 25 Januari dan 07 Februari 2023 Namaun sikap sombong sebagai penyelenggara yang tidak kooperatif dalam menjawab surat kami, bahwa dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dari Korupsi harus membuka ruang bagi publik dimana pejabat tersebut di gaji dari uang rakyat apa lagi Kabalai Praskim wilayah Sumbar bukan individual.
Hal ini kami lihat terkesan mengangkangi UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dengan prihal yang kami klarifikasi adanya indikasi pemakaian material tidak mengacuh rancangan anggaran biaya ( RAB) seperti semen yang kurang berkualitas merek Garuda, yang jauh lebih murah dari semen Padang, lalu kemudian pemakaian besi ulir untuk rangka tiang pondasi bercampur non SNI dan SNI, besinya banyak sambungan, pemakaian besi ketebalan 10 ml.
Sambung rahmat lagi mengatakan, bahwa kami mendapat informasi dari warga Bukittinggi PT. Trikencana Sakti Utama menempatkan oknum TNI dari kodim sebagai pengawasan di proyek, yang tidak tupoksinya, hal ini sudah bertentangan dengan kinerja panglima TNI. Nanti kita kuatkan bukti oknum TNI ini yang bekerja di proyek ucap Rahmat.
Minggu depan kami akan melayangkan surat kepada Kejati Sumbar dengan alat bukti dan barang bukti yang kita miliki berupa dokumen HPSnya dan RAB serta dokumentasi hasil investigasi kami di lapangan beber rahmat
Kuat diduga berdasarkan hasil investigasi kami terdapat besi yang di pakai rekanan tidak berdasarkan spekfikasi teknis, proyek Balai Prasarana permukiman (Praskim) Wilayah Sumatera barat yang di bawah Kemen PUPR
Pembangunan gedung Universitas Negeri Padang ( UNP) di lokasi Bukittinggi tahun anggaran multy year 2022-2023 senilai Rp. 43.782.515.000.00 sumber dana APBN rekanan PT. Trikencana Sakti Utama.
Kami akan siapkan bukti pendukung bagi penyidik di Kejati Sumbar agar mempermudah penyidikan dan penyelidikan atas dugaan ini (proyek UNP) di Bukittinggi, bahwa kami LSM-BIDIK RI sangat memberikan apresiasi yang sebesar – besarnya kepada Kejati Sumbar yang telah berhasil menetapkan tersangka korupsi proyek rusun di Sijunjung tahun anggaran 2018 KEMEPUPR yang menetapkan PPK dan kontraktor sebagai tersangka.
Tim