Asas Teritorial Ditegakkan Kapolri Gunakan Jerat TKA China Desakan Ferari Sulsel

Bidikhukum.com –

Asas Teritorial disarankan DPD FERARI SULSEL (dewan pimpinan daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) dalam penanganan insiden kerusuhan buruh pekerja di Morowali yang melibatkan kontak fisik antara tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Sebagaimana keberlakuan suatu hukum pidana, terdapat 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas teritorial, asas nasional aktif (kebangsaan), asas nasional pasif (perlindungan), dan asas universalitas (persamaan).

“Salah satu asas hukum pidana adalah asas teritorial atau asas wilayah. Berdasarkan asas ini, perundang-undangan pidana suatu negara berlaku untuk setiap subjek hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah negara yang bersangkutan, tidak terkecuali TKA China,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, ketua DPD FERARI SULSEL (Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) saat di pengadilan tinggi Makassar menghadiri panggilan sebagai pelapor hakim Praperadilan, Selasa, 24/1/2023.

Di Indonesia, asas teritorial diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang berbunyi:

“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.”

Selain dalam Pasal 2 KUHP, asas teritorial juga ditemukan dalam Pasal 3 KUHP, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976. Pasal 3 tersebut berbunyi:

“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”

Sebagai keterangan tambahan, rumusan pasal 2 KUHP menyebutkan kata “di Indonesia”, namun tidak melakukan perincian secara lebih spesifik. Adapun mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Pasal tersebut berbunyi:

“Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya”

Tambah Muhammad Sirul Haq, sebagaimana pernah diutarakan Profesor van Hattum, setiap negara berkewajiban menjamin keamanan dan ketertiban di dalam wilayah negaranya masing-masing. Oleh karena itu, negara dapat mengadili setiap orang yang melanggar peraturan pidana yang berlaku di negara tersebut.

“Jadi tunggu apa lagi? Masak hanya warganegara Indonesia yang terlibat bentrok namun warganegara China yang sama-sama pekerja di perusahaan tambang nikel diperlakukan berbeda, negara harus memberlakukan kesetaraan hukum,” tutur Muhammad Sirul Haq, yang juga sebagai direktur LKBH Makassar.

Ditegakkan hukum oleh penegak hukum Indonesia menjadi kewajiban bagi kepolisian khususnya Kapolri, jangan tebang pilih. “Asas equal justice before the law wajib diterapkan Kapolri tanpa pandang bulu, orang asing di Indonesia harus juga dipahamkan dan dihukum jika melanggar pidana Indonesia,” urai Muhammad Sirul Haq yang juga Bidkum LMNN (Bidang Hukum Lintas Mata Nusantara News).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *