LSM-BIDIK RI, Harap Kejati Sumbar Lidik Dua Paket Proyek di BWSS V Kementerian PUPR TA 2022

Bidik hukum.com-Padang

Pasca ditangkapnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rumah Susun (Rusun) tahun anggaran 2018 di Sijunjung baru-baru ini

Tiga orang dari rekanan ( kontraktor) masing-masing berinisial EE, JHP, serta TR kemudian dari manajemen kontruksi AL

Proyek yang di peruntukan oleh Kementerian PUPR tahun anggaran 2018 di Kab. Sijunjung untuk perumahan ASN i lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP), terjadi kerugian negara senilai Rp. 1.3 milyar yang bersumber dari APBN, hal ini cenderung menjadi sorotan publik.

Pasalnya era priode pertama Presiden Ir. Jokowi perna membentuk Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D) untuk mencegah tipikor pada proyek, salah satu Rusun tersebut saat itu sudah di kawal TP4D masih juga kecolongan korupsi.

Namun tindakan cepat penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2021 proyek rusun tersebut

Sejumlah kegiatan Kementerian PUPR dinilai sangat rawan berpotensi dugaan tindak pidana korupsi dengan masalah, terutama kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan penawaran yang “terjun payung” alias penawaran sangat jauh rendah saat mengikuti lelang disini besar kemungkinan adanya peluang Mark up material untuk meraup keuntungan yang besar dari penawaran terendah tadi.

Kami dari Non Governance Organization LSM-BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) memberikan keterangan pers kepada awak media (14/01/23) Samsuir Satrio Tanjung mengatakan terutama kami ucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kinerja Kejati Sumbar yang melawan dan membasmi korupsi terkait proyek Rusun di Sijunjung yang merugikan keuangan negara tahun anggaran 2018

Tambah Sam Tanjung sapaannya, kepada media banyak hal yang perlu kita soroti dari proyek negara ini terutama
yang menjadi kekhawatiran publik terhadap kegiatan di Balai Wilayah Sumatera V Sumbar (BWSS) tahun anggaran 2022 kemarin.

Salah satu proyek kegiatan Batang lembang Kab Solok, menurut pantauan kita (LSM-BIDIK RI) juga pantas menjadi perhatian khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk melidiknya.

Pasalnya selain proyek normalisasi di batang batang lembang tahun anggaran 2022 proyek bernomor kontrak di Tapan Kab. Pesisir Selatan nomor : HK.02.03/BWS.SV-PJSA.IAKR/SP/II/17

Proyek Balai BWS V ini di tapan juga butuh sikap proaktif dari Aparat Penegak Hukum.

Kegiatan yang dikerjakan oleh PT. Graha Bangun Persada ini juga senantiasa menjadi polemik bagi pengamat konstruksi dan aktivis anti korupsi sebut Sam Tanjung.

Material yang digunakan pada dua kegiatan diduga tidak sesuai spesifikasi dan kuat dugaan didatangkan dari sumber yang tidak berizin.

Selain itu menurut Sam Tanjung, kualitas dan kuantitas standarisasi operasional pekerjaan ( SOP) mutu pekerjaan kuat dugaannya berskala rendah, pekerjaan kedua kegiatan BWSS V ini juga membutuhkan kerja keras dari Aparat Penegak Hukum untuk melidiknya atau meminta bantuan BPKP audit ulang.

Harap kami LSM-BIDIK RI kita menilai sangat pantas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memberikan perhatian khusus terhadap kedua proyek tahun kemarin ini.

Disebabkan kegiatan yang nyata-nyata didampingi oleh Tim TP4D kala itu masih juga berani oknum kontraktor dan bersama PPK melakukan kolaborasi korupsi, dari pekerjaan uang negara hal ini pun kami menilai berakhir buruk di ranah hukum ujarnya (Sam Tanjung-red).

Tim/DS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *