Tindak Lanjut Dari Pertemuan Sebelumnya,Bupati Kab. Solok Kumpulkan Karyawan PT .Tirta Investama

Bidikhukum.com-Kab.Solok

Bupati Kab. Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar
bersama anggota DPRD Kab Solok terlihat Zamroni,
Sekda Kab. Solok Medison, S. Sos, M. Si
Plt. Asisten II Syaiful, ST. MT
Kepala DPMPTSP Naker Kab.Solok Aliber dan unsur jajaran Kecamatan
Gunung Talang turut hadir Camat Donly Wance Lubis
Walinagari Batang Barus Syamsul Azwar serta karyawan PT. Tirta Investama hadir sebanyak
93 orang Pekerta PT. Tirta Investama dan 3 orang tidak berhalangan untuk hadir terkena PHK

Dalam arahan Bupati Kab. Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar
mengatakan Alhamdulillah pada hari ini kita dapat berkumpul untuk mengadakan pertemuan dan mudah mudahan dengan adanya pertemuan ini kedepannya akan membawa titik terang tentang kejelasan dari bapak ibu semua yang bekerja di PT. Tirta Investama.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kami kemarin bersama dengan Pimpinan Direksi PT. Tirta Investama dari jakarta bahwasanya Direksi sepakat Pemkab. Solok akan memediasi dan menyelesaikan masalah ini dengan “Winwin Solution”
sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Saya beserta tim akan memperjuangkan semaksimal mungkin apa yang bapak ibu usulkan dalam proposal dan nanti hasil yang kami dapatkan setalah melakukan rapat dengan Direksi akan kami sampaikan juga kepada bapak ibu semua ujar Bupati

Sambung Bupati (Epyardi Asda-red) harapan saya mudah mudahan semua usulan proposal dari bapak ibu dapat diakomodir oleh direksi PT. Tirta Investama

Adapun proposal usulan dari para pekerta PT. Tirta Investama yang terkena PHK diantaranta
Pekerja dan PT. Titrta Investama Aqua Solok sepakat seluruh pekerta untuk kembali bekerja seperti sediakala dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Laporan Polisi dengan dugaan Pelanggaran UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh akan dicabut oleh pekerja.

Masing masing pihak sepakat untuk menahan diri agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang merugikan kedua belah pihak.

Pekerja bersama PT Tirta Investama berjanji akan mengedepankan prinsip dan azas musyawarah untuk mufakat dan saling menghargai satu sama lainnya.

Pekerja berjanji akan memberikan edukasi dan arahan kepada anggota untuk meningkatkan etos kerja yang tinggi serta profesional.

Pekerja berkomitmen akan meningkatkan semangat kolaborasi untuk membangun Pabrik Aqua Solok lebih baik dengan seluruh stakeholder terutama dengan pihak Manajemen Perusahaan, Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, serta seluruh Tokoh adat dan Pemangku adat Nagari serta Masyarakat.

Pekerja Meminta agar Kepesertaan BPS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja kembali di aktifkan, sebagaimana aturan yang berlaku & Atas dasar kesepakatan Perjanjan Bersama ini, maka perusahaan akan memberikan kebijaksanaan berupa Klaim biaya berobat pekerja dan keluarganya pada periode Oktober 2022 s/d Januari 2023, tetap dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pekerja meminta agar diberikan kesempatan yang seluas luasnya untuk putra daerah untuk jenjang karir dan menempati posisi yang strategis.

Dari pertemuan itu dapat disimpulkan bahwa Seluruh pekerja ingin berdamai dan sepakat mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak serta seluruh pekerja sepakat meminta bantuan Bupati beserta Tim dari Pemkab. Solok untuk menjadi mediator guna mendapatkan hasil terbaik untuk kedua belah pihak.

Tim / Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *