Bidikhukum.com-Bukittinggi
Maksud hati untuk memacuh industri pariwisata di sektor minat pengunjung dalam dan luar negeri untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) malah membuat wajah pinggiran Kota Bukittinggi Berpoles kumuh.
Proyek pembuatan Geopart Ngarai Sianok Maninjau menelan uang rakyat senilai Rp. 250.000.000.00 sumber dana APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2022 sampai saat ini belum selesai, Masih dalam bekerja.
Kabarnya rekanan (Kontraktor) dari luar Bukittinggi CV.AQILA KONTRUKSI alamat Jl. Pramuka No. 20 Lubuk Sikaping Kab. Pasaman Timur
Awak media ini mengkonfirmasi PLT. Kadis yang merangkap Sekretaris Dinas Pariwisata Bukittinggi via WhatsAppnya 0823926388xx dalam pernyataannya mengatakan
Pekerjaan gerbang ini terkontrak mulai 04 Oktober 2022 dan seharusnya selesai pada 17 Desember 2022. Tapi Krn beberapa faktor menyebabkan keterlambatan pekerjaan seperti faktor cuaca, hujan bercurah tinggi pada bulan November dan desember.selain itu jg disebabkan Krn gerbang ini terletak ditepi jalan akses ke ngarai Sianok sehingga tdk bisa maksimal pekerjaannya, Krn hanya bs dikerjakan setengah 2, agar jalan tatap bisa dilalui oleh masya.
Pemberian kesempatan selama 30 hari telah di berikan kepada kontraktor utk dpt menyelesaikan terhitung mulai tgl 18 Des sampai 16 Jan 2023, dengan tetap memberikan denda 1/1000 dr nilai kontrak sblm PPN kepada Kontraktor ungkap sekretaris.
Directur Investigasi Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIK RI) Fajriansyah Putra , SH mengatakan (11/01/23) bahwa pernyataan yang di sampaikan oleh pihak Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kota Bukittinggi sangat bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya
Pasalnya, pihak Parwispora Bukittinggi selalu berdali “menyalahkan alam” padahal di bulan Nopember dan Desember 2022 sampai pergantian tahun cuaca sangat baik, lagian ini kontraknya kecil, karena uangnya juga sedikit tidak logis rekanan tidak sanggup menyelesaikan sesuai kontrak, pekerjaan proyek penunjukan lansung ( PL) ini waktu sudah lumayan cukup.
Kami menduga kuat jangan – jangan kontraktor sudah Profesional Head Over ( PHO) pembayaran sudah selesai. Tinggal serahkan materialnya saja, jika melihat dari aspek yuridis hukum Surat Perintah Kontrak ( SPK) yang di tanda tangani oleh kontraktor artinya sudah mempunyai legitimasi hukum kerja, bahwa ini sudah wanprestasi atau cacat kontrak.
Sambung Fajri, jangan hanya sanksi denda yang di kedepankan untuk kontraktor yang tidak profesional dalam bekerja kontruksi bangunan, sanksi pemutusan kontrak dan addendum juga harus dikuatkan agar ada efek jera. Supaya kontraktor tidak mencoba – coba tanpa skil kontruksi imbuhnya.
Tim.