Bidikhukum.com-Tanah Datar
Program untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata hanya angan -angan yang tertunda di Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kab. Tanah Datar
Pasalnya, proyek pembangunan gedung Tuoris Informasi Center ( TIC) di area Istana Pagaruyung di bangun tahun anggaran 2022 senilai Rp 1.820.000.000.00 sumber dana APBD masih MANGKRAK alias minta tambah waktu.
Konon kabarnya proyek TIC tersebut lanjutan tahap ke II namun tidak juga kunjung selesai.
Ketika awak media ini mengkomfirmasi Kadis Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kab. Tanah Datar Hedri Agung Indrianto via WhatsAppnya (10/01/23) mengatakan “Ia, kontraktor minta di beri waktu untuk
perpanjangan masa kerja.menurut peraturan itu di bolehkan dengan catatan bersedia membayar denda setiap harinya.” Terangnya
Tidak mengulas kan secara rinci aturan yang di maksud ? Sambil mengarahkan awak media ke Kabid Pariwisata selaku PPKnya.
Directur Investigasi Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIK RI) Fajriansyah Putra, SH mengatakan kepada awak media, tim kami sudah menelusuri proyek TIC yang di laksanakan kontraktor CV.MUARA JAYA ABADI kabarnya kontraktor dari Pekanbaru
Tampak bagian kontruksi fisiknya diduga tidak sesuai bestek dan spesifikasi teknis, seperti rangka baja ringan tidak memakai standarisasi nasional.
Terus tambah ( Fajri) lagi, kuat di duga kontraktor sudah Profesional Head Over ( PHO) sudah mendapat pembayaran. Walau pun pembayaran denda berarti rekanan sudah menerima uang negara, dan yang muka 30 % dari nilai plafon anggaran, kecil kemungkinan kalau kontraktor tidak terima uang dari proyek TIC
Proyek ini sudah dua tahap kenapa tidak juga selesai ada dengan kontraktornya. Apakah tidak mengacuh pada Rancangan Anggaran Biaya ( RAB). Jangan hanya sanksi denda yang harus di terapkan, tapi harus ada pemutusan kontrak, juga addendum pengalihan kepada kontraktor lain, dan perlu kami tegaskan lagi jangan terus menerus menyalakan alam atas kebokbrokan yang tidak profesional, harus ada di berikan sanksi tegas bahwa Surat Perjanjian Kontrak ( SPK) sudah jelas bunyinya pada bagian poin-poin yang di sepakati dan ini sudah kategori wanprestasi cacak kontrak
Kami ( LSM-BIDIK RI) meminta kepada Kajari Tanah Datar harus proaktif dalam memantau dan mengawasi uang negara yang bersumber dari pajak rakyat
tujuh (7) poin perintah Jaksa Agung ST BURHANUDDIN
1.Tingkatkan Kapabalitas, kapasitas dan integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan undang-undang
2. Kedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.
3. Wujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia
4. Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat.
5. Akselerasi penegakan hkkum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional
6. Jaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangs.
7. Tingkatkan transparansi akuntabilitas kinerja kejaksaan
Sambung Fajri lagi, kami akan siapkan laporan dugaan tindak pidana korupsinya yang di atur oleh PP RI No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat tentang proyek TIC tahun anggaran 2022 pada Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kab.Tanah Datar tutupnya
Tim