Diduga Berikan Keterangan Palsu, Mantan Lurah Labuh Baru Timur di Polisikan

Bidikhukum.com-Pekanbaru

Eks Lurah labuh baru timur Inisial JN dilaporkan ke polda Riau,karena diduga memberikan keterangan palsu di pengadilan negeri pekanbaru terkait perkara perdata Nomor:11/Pdt.G/PN Pbr.

JN dilaporkan diduga melakukan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah dipersidangan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 242 KUHPidana Sesuai dengan Laporan Polisi Nomo LP/B/509/X/ 2022/ SPKT/RIAU Tanggal 29 Oktober 2022.

infomarsi yang diperoleh pewarta bahwa sampai saat ini pelapor belum menerima Sp2Hp dari penyidik terkait tindak lanjut laporannya.

Menanggapi hal tersebut,Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi pewarta terkait tindaklanjuti proses laporan dugaan memberikan keterangan palsu menjelaskan

“Kasusnya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.Silakan konfirmasi ke Polresta.jelas Narto melalui pesan singkat kamis (24/11/2022.

Menurut Damsuarni (tergugat),bahwa tanah yang dikuasainya semenjak tahun 80-an tidak pernah dijual kepada pihak manapun,
namun tiba-tiba dia digugat oleh seseorang yang bernama Muliyanto yang mengaku mendapatkan tanah tersebut dari Eks Lurah labuh baru timur Johanur.

Sedangkan Johanur mengaku asal usul tanahnya dari H.ARWIN,AS, S.H.Mantan Bupati Siak,”ujar Damsuarni (23/11/2022) sambil melihatkan selembaran laporan polisi.dan surat keterangan eks bupati siak H.ARWIN,AS,S.H.

“Setelah diklarifikasi oleh pengacara saya kepada Eks bupati siak H.ARWIN,
AS,S.H.apa yang diakui Darmanto asal usul tanahnya dari sdr.Johannur,dibantah oleh Eks Bupati siak secara tertulis,adapun surat keterangan bantahan H.ARWIN,AS,S.H: sebagai berikut.

“Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
H.ARWIN,AS, S.H.Mantan Bupati Siak alamat
Jalan Husni Thamrin,Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail,Kota Pekanbaru Dengan ini memberikan Keterangan terhadap bidang tanah di Jalan Siak II, Pekanbaru:

1.Kurang lebih 20 (dua puluh) tahun yang lalu saya memang mempunyai tanah lebih kurang2,ha di Jalan Siak II di areal sekitar Pom Bensin),Seingat saya tanah tersebut sudah saya jual kepada Sdr Kardi (keturun Tionghoa).

Sedangkan surat tanah saya tersbut semua diurus oleh sdr.Johannur;(Eks Lurah labuh baru timur),Apabila ada yang mengaku pernah membeli tanah saya,selain tanah yang diatas (yang saya jual kepada Sdr.Kardi tersebut),mohon ditunjukkan surat jual belinya atau surat keterangan jual beli (SKGR-nya) Saya tidak pernah menjual tanah tanpa surat,”Demikian surat keterangan tersebut ditandatangani oleh H.ARWIN,AS, S.H.Mantan Bupati Siak 4 September 2022 di pekanbaru.

Hingga berita ini dilansir,Eks bupati siak dan eks Lurah labuh baru timur dan pihak terkait lainnya,belum dapat di konfirmasi.sampai dimana perkembangan pemberitaan ini,tetap akan ditindaklanjuti sampai tuntas.

Penulis : (kumbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *