Dugaan Suap PT. AURA HUTAKA Dan Oknum BPJN Wil.1 Riau Kepada Oknum Media

Minta Kajati Riau Usut Dugaan Suap Oknum Media, Proyek BPJN Riau Wil 1 Jembatan Sei Singgalan PT. AURA HUTAKA

Bidikhukum.com-Pekanbaru

Proyek pembangunan dan penggantian jembatan Sei Singgalan Cs. Lokasi Kab. Kampar Nomor Kontrak: HK.0203/Bb23-Wil.1.R4/37 tanggal kontrak 22 Februari 2022 Nilai kontrak Rp. 27.127.928.000. sumber dana APBN Kemen PUPR tahun anggaran 2022 masa pelaksanaan 270 hari kalender Kontraktor PT. AURA HUTAKA

Proyek tersebut di kelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) selaku Kabalai Yuliansyah, Pelaksana Jalan Nasional Cq. Satker Oleh Syamsurizal selaku PPK Wil. 1 Riau Batas Sumbar

Terkait hal tersebut kata Directur Investigasi Non Governance Organization LSM-BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Fajriansyah Putra, SH mengatakan kepada awak media (24/11/22) di kantornya bahwa kami sudah menyurati sampai tiga kali BPJN Wil. 1 Riau dalam surat klarifikasi tersebut adanya indikasi dugaan pemakaian bahan material yang tidak sesuai spekfikasi teknis dan bestek dalam Rancangan Anggaran Biaya ( RAB).

Setelah empat kali menyurati BPJN Wil. 1 Riau maka pihaknya menjawab surat kami (LSM-BIDIK RI) namun sangat ironis sekali dalam klarifikasinya tidak menampilkan Rancangan Anggaran Biaya atau Bestek dan Spekfikasi Teknis Kerja hal ini membuat kami semakin curiga adanya indikasi mark’up material.

Kami tegaskan lagi kata fajri kepada media ini, bahwa terkait tentang Rancangan Anggaran Biaya, Spekfikasi Teknis Kerja, bukan la rahasia negara yang harus di tutupi. Dan bukan pula mengancam kedaulatan negara tentang proyek yang bersumber dari pajak rakyat ini harus terbuka untuk umum ujarnya

Presiden Ir. Jokowi telah membuat PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat dan juga UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta mempedomani UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terangnya (fajri-red)

Sementara itu awak media mengajuakan sesi tanyak jawab kepada Fajriansyah Putra.

Bahwa atas adanya informasi yang di sampaikan oknum Pelaksana PT. AURA HUTAKA pada saat mengundang wartawan turun kelapangan pada tanggal 18 November 2022 wujud sebagai mengklarifikasi, namun saat pertemuan bersama oknum Pelaksana (PT. AURA HUTAKA) mengatakan sudah mengamankan rekan-rekan media 20 orang atas nama di wakili PONIMAN pertemuan itu di kantor Satker PPK 1.4 BPJN Riau Wil. 1 dan di pertemukan dengan kontraktor ucapa wartawan kepada Fajri

Tambahnya lagi kata Fajri, kami tegaskan bahwa ini sudah terjadi persekongkolan jahat atau kolaborasi dugaan penyuapan antara kontraktor dan oknum media bersama oknum BPJN Wil. 1 Riau dan ini kami jadikan alat bukti dan barang bukti atas rekaman dari kawan-kawan wartawan yang turun saat itu bersama oknum pelaksana kontraktor PT. AURA HUTAKA terkait proyek jembatan sei singgalan tahun anggaran 2022

Yang menjadi perhatian kita, kontrak kerjanya sudah habis 22 November 2022 sejak terhitung tanggal 22 Februari 2022 atau 270 hari kalender sembilan bulan lamanya sampai saat ini belum tercapai 60% dari tiga titik lokasi salah satu Kuok yang belum terselesaikan, maka hal ini patut diduga adanya dugaan tindak pidan Korupsi ucap Fajri.

Kami meminta kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Riau agar mengusut kontraktor PT. AURA HUTAKA yang telah gagal kontrak wanprestasi dan persekongkolan jahat yang memberi dugaan suap dugaan kepada oknum wartawan yang bersama-sama dengan oknum satker BPJN Riau, atas proyek gagal tersebut, jembatan Sei Singgalan di Kampar maka dari itu kami akan menyiapkan bukti permulaan atas laporan nantinya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *