Pelalawan- Bidkum.com
Aneh!!! Berdalih Satuan Operasional Prosedur (SOP), Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra, Sabtu (5/11/2022) di ruang Reskrim Polsek Pangkalan Kuras sempat melarang rombongan awak media untuk membawa Handphone (HP) ketika melakukan wawancara terkait Viral “Pelapor Jadi Terlapor” yang merupakan perkara yang ditangani Kanit Reskrim Pelalawan.
Padahal, sebelum kedatangan rombongan awak media online dan TV Online sudah terdahulu mengkomfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra oleh Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Harianto dan Perwakilan rombongan awak media Rudi Yanto yang ingin melakukan konfirmasi terkait Viralnya Pelapor Jadi Terlapor yang merupakan perkara yang ditangani Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan.
Pasalnya, kata AKP Edy (Humas-red), Polres Pelalawan belum mengetahui persoalan yang dikonfirmasi rombongan media tersebut di ruang kerjanya di Polres Pelalawan. Bahkan, dihadapan rombongan wartawan Kasi Humas Polres Pelalawan sudah melakukan konfirmasi melalui telpon dan mengarahkan rombongan awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra. Kemudian, sesuai arahan Kasi Humas Polres Pelalawan yang sudah memberikan nomor HP Kanit Reskrim Pelalawan Ipda Rio Putra kepada Rudi Yanto Perwakilan rombongan wartawan akan datang untuk konfirmasi langsung ke Polsek Pangkalan Kuras yang jaraknya sekitar 40 kilometer dari Polres Pelalawan. Melalui komunikasi telepon Kanit Reskrim mempersilahkan rombongan wartawan datang konfirmasi langsung apalagi kata Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra dirinya sedang bertugas piket di Polsek Pangkalan Kuras.
Al hasil, kejadian dan perlakuan aneh diterima rombongan wartawan di ruang kerja Reskrim Polsek Pangkalan Kuras ketika ingin melakukan konfirmasi. Rombongan wartawan diminta untuk mengumpulkan kartu Pers dengan dalih satuan operasional prosedur (sop) untuk dicatat, namun kemudian kartu Pers wartawan malah difoto oleh anggota Reskrim Polsek Pelalawan. Perlakuan lebih aneh lainnya dialami rombongan wartawan, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra menyatakan, sesuai satuan operasional prosedur (sop) Polsek Pangkalan Kuras wartawan yang ingin melakukan konfirmasi untuk meninggalkan Handphone di luar ruangan.
“SOP disini bagi pewarta dilarang membawa HP, silahkan ditinggalkan hpnya diluar!!,” ujar Ipda Rio kemudian memerintahkan anggotanya untuk Memfoto kartu pers Wartawan satu per satu.
Ketika dijelaskan Perwakilan wartawan saat ini handphone peralatan utama yang dibutuhkan wartawan untuk melakukan perekaman, pengambilan gambar dan pengetikan wawancara dengan narasumber. Tidak pernah untuk konfirmasi dialami wartawan dilarang membawa handphone dan Kartu Pers difoto. Kemudian, Ipda Rio berdalih ditakutkan terjadi wartawan merekam diam-diam pembicaraan.
“Kadang wartawan diam diam merekam pembicaraan main beritakan saja,” dalih Ipda Rio.
Kemudian, dijawab Perwakilan Wartawan Masrul Sikumbang sebagai wartawan profesional wartawan tidak akan menerbitkan berita yang diminta off the record oleh narasumber.
“Silahkan Pak Kanit sampaikan saja nanti ketika itu tidak boleh dimuat disampaikan saja off the record dan apakah kami dibolehkan untuk melihat dan memfoto KTA Pak Kanit?,” ujar Masrul Wartawan Radar Nusantara.com.
Akhirnya, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra mempersilahkan rombongan wartawan untuk membawa HP untuk melakukan konfirmasi dan disampaikannya kalau Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya diperlihatkan untuk keperluan pemeriksaan di Propam.
Kanit Reskrim Ipda Rio Putra banyak tidak menjawab konfirmasi wartawab berdalih memasuki materi penyelidikan. Salah satunya ketika ditanya pasal 368 perampasan sepeda motor yang dikenakan kepada Pendeta Iwan Sarjono Sihaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, Pendeta Iwan merasa tidak ada merampas motor sesuai pasal yang dikenakan Polsek Pangkalan Kuras.
Rombongan Wartawan yang mendapatkan perlakukan yang aneh berdalih satuan operasional prosedur (sop) yang dinilai mereka sebagai bentuk menghalangi kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan azas UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Tugas Pokok Pers. Maka, rombongan wartawan berencana akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kabid Propam Polda Riau.
***(Tim).