Padang-Bidikhukim.com
Setelah menyurati sampai tiga kali Kabalai Teknik Perkeretaapian Kls. II Wil. Sumatera Bagian Barat tertanggal 03, 14, sampai dengan 24 Oktober 2022.
Namun sangat di sayangkan kata Ketum LSM-BIDIK RI Samsuir Satrio Tanjung, SH kepada awak media ini (01/11/22) seusai berkunjung dan berkordinasi untuk mempersiapkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proyek perkeretaapian Duku- Naras pemakaian besi bekas tanpa SNI dan patok besi bekas yang sudah ada di lokasi Proyek hal ini kuat dugaannya tidak sesuai dengan bestek gambar atau rancangan anggaran biaya ( RAB).
Jawaban Kabalai Teknik Perkeretaapian Kls. II Wilayah Sumatera Bagian Barat dalam surat klarifikasinya ke I yang tertanggal 11 Oktober 2022 di tandatangani oleh atas nama Rony Lesmana mengakui bahwa boleh memakai barang milik negara (BMN).
Ironis sekali, sementara material bukanlah barang melainkan alat material, setelah mempelajari Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 115/PMK.06/2022 Tentang Barang Milik Negara. Namun dari surat balasan Kabalai yang atas nama Roni Lesmana tersebut bertentangan dengan Peraturan PMK, bahwa yang di sebut Kerja Sama Pemanfaatan ( KSP) barang milik negara ( BMN) dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerjasama yang tertuang dalam surat, Bangunan Guna Serah (BGS) merupan tanah yang mendirikan bangunan dengan masa waktu yang tertentu, Bangun Serah Guna (BSG) pemanfaatan berupa tanah milik negara bukan barang, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) adalah pemanfaatan BMN penyediaan infrastruktur
Hal ini kami tegaskan kata Sam Tanjung sapaannya, tidak ada berkenaan dengan peraturan menteri keuangan tersebut dalam jawaban itu, boleh tidaknya memakai bahan material bekas. Kami menduga kita sudah di bohongi oleh atas nama Rony Lesma Cq. balai teknik perkeretaapian Kls. II Wilayah Sumatera Bagian Barat ini bisa kategori pidana umum ujar Sam Tanjung sebab dalam surat sanggahan dan telaah kita balai perkeretaapian tidak memberikan copy spefikasi teknis dan bestek (gambar) serta RAB nya dan ini bukan la mengancam kedaulatan negara dan bukan pula rahasia negara.
Dalam sanggahan dan telaah kami ( LSM-BIDIK RI) kepada Kabalai Teknik Perkeretaapian Kls II Wilayah Sumatera Bagian Barat pada tanggal 24 Oktober 2022 menyanggah apa yang di sampaikan pada tanggal 11 Oktober 2022
Bahwa kunjungan kami (LSM-BIDIK RI) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera barat guna untuk meminta masukan dan pendapat terkait untuk pelaporan nantinya berdasarkan PP RI No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat
Kuat dugaan proyek pekerjaan pemasangan patok rel kereta api yang berindikasi mark’up material dan berimplementasi pada korupsi
Proyek peningkatan keselamatan dan sterilisasi jalan Kereta Api Duku – Naras Kementerian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian Cq. Balai Teknik Perkeretaapian Kls II Wilayah Sumatera bagian Barat issu nilai Rp. 11.747.092.000 sumber dana APBN tahun anggaran 2022
Maka hal tersebut kami akan mempersiapkan dokumen data-data pendukung untuk pelaporan dugaan tipikor sebagai peran aktif kami bahwa presiden Ir. Jokowi melahirkan PP tersebut untuk mencegah perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme .
Tim./red