Bidikhukum.com-Kampar
Perumahan Asoka residence di Desa Tarai Bangun diduga dibangun diatas tanah bermasalah selain itu diduga tidak ada IMB,hal ini sudah ditanggapi Pj.Bupati kampar Dr.H.Kamsol.MM,
“Segera saya tindak lanjuti,terima kasih informasinya,”jawabnya melalui whatsapp (13/10/2022).
Disampaikan kepada Dr.H.Kamsol.MM persoalan perumahan Asoka residence semenjak dibangun sampai saat ini tidak ada IMB.sedangkan satpolpp sudah berulang kali datang ke perumahan tersebut,hanya”Ambil jatah”tidak ada tindakan sama sekali.
“Baik persoalan ini sudah saya sampaikan ke tim yustisi,sedang ditindak lanjuti,”katanya (19/10/2022).
Terpisah Camat tambang sebelumnya mengatakan”Saya sudah perintahkan kades untuk menindaklanjuti,saat itu camat berjanji akan menyurati pihak perumahan Asoka residence, (21/10/2022).
Namun entah apa penyebabnya,baru hari ini pihak kecamatan mengatakan sudah melayangkan surat kepada pihak perumahan tersebut,”kita sudah menyurati perumahan Asoka Residence,”ucap Jamilus dihubungi (24/10/2022).
Namun camat tambang tidak menjelaskan surat apa yang dilayangkannya kepada perumahan tersebut,hingga kini tidak diketahui,padahal saat dihubungi pewarta dia berjanji menyampaikan surat tersebut kepada pewarta melalui whatsapp,
Mantan RT dan Beberapa warga setempat Saat dihampiri pewarta baru baru ini menyebut.”banyak perumahan di Desa Tarai bangun diduga menipu konsumen dengan kedok,jual rumah lunas bertahap
diantaranya;Perumahan Patin Claster dibangun tahun 2019 dijalan.Caltex RT/RW 001/002 Dusun III Tarap Makmur Desa Tarai Bangun,hampir semuanya habis terjual,sehingga masyarakat yang terlanjur membeli rumah tersebut jadi korban penipuan oleh vpengembang yang tidak tanggungjawab,sedangkan oknum perumahan ini sudah ditangkap polisi.
Kemudian,Perumahan Taman Karya Asoka Residence)dibangun PT.Wijaya Properti Nusantara di Jalan Taman Karya RT 01/RW 02 Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tarai Bangun.Meskipun sempadan tanah dan RT setempat menolak,kades tarai bangun Andra Maistar tetap memproses rekomendasi perizinannya.termasuk camat tambang saat itu Abukari yang telah dilaporkan LSM ke kejari kampar diduga memiliki tambang ilegal didaerah kecamatan tambang.
Terkait persoalan perumahan ini,Suib satpolpp desa tarai bangun tidak bisa dihubungi,lantaran whatsapp pewarta diblokirnya,disebut warga dia sering datang ke lokasi perumahan tersebut,diduga hanya sekedar jemput Ampau,”Jangan dipercaya oknum satpolpp tu Pak!,pitih 10 Ribu aja dikejarnya tuh,kata warga menolak namanya ditulis sebut saja wong cilik
Menurut wong cilik”Kedua perumahan ini diduga banyak melakukan pelanggaran,
tetapi hingga kini belum ada tindakan apapun dari pemerintah kabupaten Kampar,
Terkesan Pengembang bermain dengan pihak perizinan,dan oknum satpolpp.
Meskipun belum ada IMB,Perumahan tersebut sudah mulai diperjual belikannya sejak mulai dibangun,Pelanggarannya bukan masalah izin saja,diduga dibangun di atas tanah bermasalah.pasalnya,”tanah berada di jalan bangun karya,tetapi rumah yang di bangunannya dijalan taman karya ujung.
Informasi yang dirangkum dilapangan,
oknum perumahan ini juga membangun perumahan daerah lainnya diduga tidak ada IMB,seperti dijalan rawa sari kelurahan tangkerang tengah kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,dan perumahan di cipta karya dan perumahan di jalan Arifin Ahmad kota pekanbaru,hampir semua perumahan dibangun oknum ini diduga tidak berizin,Informasi dari beberapa sumber,
oknum Diflover ini diduga ada gengnya khusus spesialis membangun perumahan di atas tanah bermasalah dengan harga murah meriah.
Hal ini diketahui dari marketing Perumahan menteng kamboja,tersedia tipe 121 dan tipe 96.lokasi di Jl.Kamboja,Kel.Tobek Godang, Kec.Binawidya,Kota Pekanbaru,Posisi Sangat Srategis Tepi aspal,”kata marketing Perumahan tersebut menawarkan,Ketika disinggung tentang surat tanah dan IMB-nya.
“kita memang tidak melampirkan di brosur pak.untuk Sertifikat Induk kita SHM pak sedangkan untuk izin sedang dalam proses pengurusan”,katanya meyakinkan sambil mengirimkan brosur perumahan tersebut (24 6/2022).
Untuk diketahui,Izin Mendirikan Bangunan(IMB) bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman,dan sesuai dengan peruntukan lahan.Dengan adanya IMB,pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, sehingga tidak mengganggu atau merugikan kepentingan orang.
Terkait pindahnya objek tanah perumahan Taman karya Asoka Residence dari jalan bangun karya ke jalan taman karya,sidang Sengketa informasi Antara Padil SH dengan kades Tarai Bangun Andra Maistar S.Sos, di gedung Komisi Informasi jalan Gajah Mada kota pekanbaru Selasa (17/10/2022)
Padil SH melayangkan gugatan ke komisi Informasi berdasarkan surat kuasa dari sempadan tanah yang menolak berbatasan sempadan dengan tanah perumahan Asoka residence.Sidang kali ini pembuktian terkait surat keterangan Kades Tarai Bangun Nomor100/SK/TRB/XII/202.Akibat surat kades ini,objek tanah sertifikat nomor 149 di jalan bangun karya berpindah ke jalan taman karya ujung RT 01.RW 02.Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tari Bangun.
Dari awal perumahan ini hendak dibangun
Ditolak warga,karena sempadan tanah tidak pernah berbatasan sempadan dengan tanah perumahan tersebut,kemudian ada oknum yang mengaku utusan dari Desa Tarai bangun membawa selembaran surat berita acara perubahan data Fisik tanah sertifikat 149 dengan cop BPN Kampar hendak merubah batas sempadan tanah tersebut
(13/8/2022) dengan batas sempadan tanah yang baru sebagai berikut;
1.Timur Bersempadan dengan Jalan
2.Barat Bersempadan denganJalan
3.Uatara Bersempadan dengan Jalan
4.Selatan Bersempadan dengan Erizal
Surat perubahan data fisik tanah tersebut Mengetahui aparat Desa Tarai bangun.
1.Ketua Rukun Tetangga
2.Ketua Rukun Warga
3.petugas Ukur BPN Kampar Theo Pratama
4.Kepala seksi dan survei BPN Kampar Husni Thamrin S.ST. M.H.
Sementara itu bapak Erizal batas sempadan sebelah selatan menolak menandatangani,
karena dia tidak pernah berbatas sempadan dengan pemilik tanah sertifikat 149. kenyataannya,didalam Sertifikat SHM Nomor 149 objek tanahnya berada di jalan bangun Karya dengan batas Sempadan tanah sebagai berikut:
1.Timur Bersempadan dengan Jalan
2.Barat Bersempadan denganTojjan Harianto
3.Uatara Bersempadan dengan Jalan
4.Selatan Bersempadan dengan Jalan.
Terkait pindahnya objek sertifikat nomor 149 sempadan tanah yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut menuturkan,”Surat perubahan data fisik tersebut sepertinya dipaksakan,mustahil tanah dari jalan bangun karya bisa dipindahkan kesamping tanah kami ke jalan taman karya ujung.
Patut diduga oknum BPN Kamparlah biang kerok persolaan ini,semoga satgas mafia tanah bertindak,sebelum banyak masyarakat jadi korban,,seperti yang dialami pembeli perumahan patin Claster,”kata warga.
Disebut warga,Selagi oknum ini menjabat kades Tarai bangun,mafia tanah bakal bermunculan,tingkah lakunya seperti labi-labi,Pura-pura jujur.”ketika kebersihan hati sudah tertutup Mental mafia,siapapun tidak akan bisa mencegah,kecuali”Azap Tuhan”kata warga dengan wajah kesal.
Hingga berita ini dilansir pihak perumahan Asoka residence dikonfirmasi tidak merespon,sedangkan kades tarai bangun tidak bisa dihubungi,karena nomor HP pewarta diblokirnya (kumbang)
Penulis:(Kumbang)